Pontianak, ZONA Kalbar.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian resor untuk meningkatkan pengawasan terhadap pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Kementerian Pertanian terkait pengendalian harga TBS di Kalimantan Barat.
Instruksi tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi melalui Zoom Meeting yang digelar pada Rabu, 10 Juni 2026. Kegiatan dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, dan diikuti oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar, dinas terkait di tingkat kabupaten/kota, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Wilayah Kalbar, serta seluruh Kasat Reskrim Polres jajaran.
Pengawasan diperketat karena masih ditemukan praktik pembelian TBS yang belum mengacu pada harga yang telah ditetapkan pemerintah. Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022.
Dalam arahannya, Burhanuddin meminta seluruh Kasat Reskrim melakukan pengecekan langsung terhadap pabrik kelapa sawit (PKS) yang diduga belum menyesuaikan harga pembelian TBS sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta jajaran untuk terus melakukan pengawasan agar harga pembelian TBS sesuai aturan yang berlaku, sehingga hak petani dapat terlindungi,” kata Burhanuddin.
Selain pengawasan terhadap PKS, Ditreskrimsus juga mendorong pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk mengusulkan regulasi yang lebih mengikat bagi pihak-pihak yang membeli TBS dari petani swadaya. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas harga di tingkat petani hingga perusahaan.
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, mengatakan pengawasan yang dilakukan merupakan bentuk dukungan kepolisian terhadap kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga komoditas sawit sekaligus melindungi kesejahteraan petani.
Menurut Bambang, penguatan pengawasan membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar tata niaga kelapa sawit berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat yang seimbang bagi petani maupun pelaku usaha.
“Sinergi seluruh pihak sangat diperlukan agar tata niaga sawit berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi petani maupun pelaku usaha,” ujarnya.
Pada akhir rapat, Ditreskrimsus Polda Kalbar mengimbau seluruh pihak terkait untuk menindaklanjuti arahan Kementerian Pertanian guna mendorong peningkatan kesejahteraan petani sawit sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di Kalimantan Barat.
(ril)

