SANGGAU, ZONA Kalbar.id — Pemerintah Kabupaten Sanggau memantapkan penyusunan regulasi penetapan batas administrasi empat desa melalui pembahasan empat Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup). Proses tersebut menjadi bagian dari upaya memperjelas wilayah pemerintahan desa sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam pelayanan publik dan pembangunan.
Pembahasan berlangsung dalam rapat harmonisasi yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat secara hibrid di Ruang Rapat Edward Oemar Kanwil Kemenkum Kalbar, Rabu (16/9/2026). Kegiatan itu melibatkan jajaran Pemkab Sanggau, Pemprov Kalbar, serta tim perancang peraturan perundang-undangan.
Empat Raperbup yang dibahas mengatur batas administrasi Desa Mawang Muda di Kecamatan Beduai, Desa Pulau Tayan Utara di Kecamatan Tayan Hilir, Desa Balai Tinggi di Kecamatan Meliau, dan Desa Kuala Dua di Kecamatan Kembayan.
Bagi Pemkab Sanggau, penetapan batas desa menjadi tahapan penting untuk memastikan kejelasan wilayah administrasi. Kepastian tersebut berkaitan dengan tertib pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, pembangunan, serta pengelolaan data kewilayahan.
Rapat dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan. Ia mengapresiasi keaktifan Pemkab Sanggau dalam menyelaraskan rancangan regulasi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu pembahasan yang mendapat perhatian ialah Raperbup mengenai batas Desa Mawang Muda, Kecamatan Beduai. Desa tersebut berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Landak sehingga penyusunan batas administrasinya memerlukan ketelitian dan kesesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi mengenai batas antarkabupaten.
Tim harmonisasi menyoroti sejumlah bagian yang masih perlu disempurnakan, antara lain dasar hukum, definisi operasional, serta ketegasan pengaturan dalam rancangan peraturan.
Hasil penelaahan itu menjadi bahan bagi Pemkab Sanggau untuk memperbaiki keempat draf Raperbup sebelum memasuki tahap finalisasi. Kanwil Kemenkum Kalbar selanjutnya akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai landasan teknis bagi pemerintah daerah.
Dengan demikian, proses penetapan batas empat desa tersebut belum berhenti pada pembahasan. Pemkab Sanggau masih perlu menyempurnakan rancangan regulasi sebelum ditetapkan dan diundangkan secara resmi.
(Butun)





