Bengkayang, ZONA Kalbar.id – Operasi penertiban tambang emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, berakhir ricuh. Belasan anggota polisi dari Polres Bengkayang disandera warga setelah melakukan razia di Jalan Sekayok, Senin sore, 25 Agustus 2025.
Peristiwa itu terjadi ketika aparat mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI: MI (37), disebut sebagai pemodal, dan ALG (55), pekerja tambang. Penangkapan tersebut memicu kemarahan ratusan warga yang langsung mengepung lokasi. Situasi yang awalnya berupa protes berubah menjadi tindakan anarkis: kendaraan dinas dirusak, seorang anggota polisi dianiaya hingga telinganya digigit, dan 12 polisi terjebak dalam kepungan massa.
Dalam kondisi terdesak, massa mendesak polisi melepaskan dua orang yang ditangkap. Tak hanya itu, aparat dipaksa mengikuti ritual sumpah dengan memakan beras kuning sebuah simbol adat setempat sebagai jaminan agar tak lagi menggelar razia di lokasi tambang ilegal tersebut.
Tekanan itu akhirnya dipenuhi. Polisi membebaskan dua terduga pelaku dan bersumpah di hadapan warga. Namun, insiden ini menyisakan pertanyaan serius mengenai wibawa hukum negara ketika aparat dipaksa tunduk pada tekanan massa.
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bengkayang yang terdiri dari Bupati, Kapolres, dan Dandim 1209 turun langsung untuk menenangkan situasi. Wakapolres Bengkayang, Kompol Anne Tria Sefyna, membenarkan peristiwa tersebut.
“Kami memastikan tidak ada korban jiwa. Untuk mencegah kericuhan lebih besar, kami langsung berkoordinasi dengan Forkopimda agar situasi cepat terkendali,” ujar Anne, Selasa, 26 Agustus 2025.
Menurut dia, meski ada tekanan di lapangan, penegakan hukum terhadap PETI tidak akan berhenti. “Kami mengimbau masyarakat bersama-sama menjaga ekosistem dari dampak buruk PETI, seperti banjir, longsor, dan pencemaran sungai,” katanya.
Kasus ini menambah daftar panjang benturan aparat dengan kelompok penambang emas ilegal di Kalimantan Barat. Di satu sisi, operasi penertiban merupakan amanat undang-undang dan program nasional. Namun di lapangan, kepentingan ekonomi warga kerap berbenturan dengan aturan hukum.
Peristiwa di Bengkayang memperlihatkan rapuhnya kehadiran negara dalam menghadapi kekuatan massa yang mengandalkan solidaritas komunitas tambang. Pertanyaan yang tersisa: sejauh mana penegakan hukum sanggup berdiri tegak di hadapan kepentingan ekonomi rakyat kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas tambang emas ilegal. (Burhan)
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Penambang Emas Ilegal di Mukok, Warga Sebut Hanya Cukup untuk Hidup Sehari-hari









1 Komentar