SINTANG, ZONA Kalbar — Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SMKN 1 Sintang, Kalimantan Barat, ditangkap polisi setelah dilaporkan atas dugaan pencurian sepeda motor milik siswa. Polisi mengungkap kasus tersebut kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Guru berinisial N itu diamankan setelah kasus pencurian yang diduga terjadi pada 6 Oktober 2026 dilaporkan ke polisi pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno mengatakan polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.
“Alhamdulillah belum sampai 24 jam (dilaporkan) sudah terungkap,” kata Budi, Rabu, 14 Oktober 2026.
Sepeda motor milik siswa tersebut sebelumnya diparkir tidak jauh dari lingkungan sekolah. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga mengamankan N untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Budi membenarkan bahwa terduga pelaku merupakan pegawai berstatus PPPK. Kasus ini selanjutnya ditangani oleh Polres Sintang.
Kepala SMKN 1 Sintang, Poeryanto, mengaku terpukul ketika mendapat kabar bahwa salah satu gurunya diamankan polisi terkait dugaan pencurian tersebut.
Ia bahkan mengaku menangis setelah menerima telepon dari kepolisian. Poeryanto mengatakan tidak menyangka persoalan itu berujung pada proses hukum.
Menurut Poeryanto, N telah bertugas di sekolah tersebut selama sekitar dua tahun tiga bulan. Pihak sekolah, kata dia, juga telah beberapa kali melakukan pembinaan terhadap guru tersebut.
Poeryanto menyebut N selalu membantah ketika dikonfirmasi mengenai persoalan yang dipermasalahkan. Manajemen sekolah pun pernah dilibatkan untuk menangani masalah tersebut.
Pihak sekolah, lanjutnya, telah mendokumentasikan proses pembinaan dan menyampaikan bukti-buktinya kepada dinas terkait.
Poeryanto juga mengatakan sekolah pernah memberikan kesempatan kepada N untuk memperoleh penghasilan tambahan, antara lain dengan membersihkan kamar mandi guru.
Meski demikian, dugaan pencurian sepeda motor tersebut kini telah masuk ke ranah kepolisian.
Hingga Rabu, 14 Oktober 2026, N masih menjalani proses hukum di Polres Sintang. Dugaan tindak pidana tersebut perlu dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
(Red)





