SINTANG, ZONA Kalbar.id — Aktivitas perjudian jenis toto gelap (togel) di Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, kembali menjadi sorotan publik. Praktik yang disebut-sebut telah berlangsung lama itu diduga dikendalikan oleh seorang pihak bernama Dion, yang disebut berdomisili di Jakarta, dan dinilai berjalan secara terbuka di tengah masyarakat.
Sejumlah warga menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya penegakan hukum di wilayah setempat. Sorotan utama tertuju pada respons aparat kepolisian, khususnya di tingkat sektor, yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam menindak aktivitas ilegal tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aparat setempat diduga telah mengetahui keberadaan praktik perjudian itu. Namun hingga kini, belum terlihat adanya penindakan signifikan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait keseriusan penanganan kasus tersebut.
“Sulit dipahami jika aktivitas seperti ini bisa berlangsung lama tanpa diketahui aparat. Masyarakat berharap ada tindakan nyata,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Upaya konfirmasi telah dilakukan wartawan kepada Kapolsek Sepauk pada Selasa, 5 Mei 2026, melalui sambungan telepon. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Situasi ini turut memicu desakan dari masyarakat agar dilakukan evaluasi internal. Sejumlah pihak meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Barat turun tangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait dugaan kelalaian dalam pengawasan wilayah.
Pengamat hukum menilai, jika benar terjadi pembiaran, hal tersebut dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian daerah terkait dugaan maraknya praktik perjudian tersebut. Masyarakat berharap ada langkah tegas guna memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Sepauk tetap terjaga.
(ril)
