Pontianak, ZONA Kalbar.id – Evi Hon, seorang perempuan yang mengaku mengalami kekerasan oleh kakak dan adiknya sendiri, melaporkan persoalan yang dihadapinya kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Evi menyatakan dirinya merasa menjadi korban kriminalisasi, kehilangan hak-hak ekonominya, serta mengalami dugaan pelecehan verbal. Atas dasar itu, ia menempuh jalur pengaduan ke Kompolnas untuk meminta perhatian dan tindak lanjut atas perkara yang dialaminya.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Tri Setiowati, SH., MH., saat diwawancarai media melalui sambungan telepon pada Senin, 8 Juni 2026, dalam perjalanan menuju Pemangkat.
Tri Setiowati mengatakan dirinya mendampingi kliennya, termasuk saat berada di Polsek Pemangkat, guna memastikan kliennya memperoleh perlindungan hukum dan tidak mengalami hal-hal yang tidak diinginkan selama proses penanganan perkara.
Menurut Tri, pengaduan yang diajukan Evi mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Komisi Kepolisian Nasional, serta Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengaduan Masyarakat di Kompolnas.
Dalam dokumen pengaduannya, Evi menyampaikan dugaan kekerasan, perampasan hak ekonomi dan hak waris, kriminalisasi, serta dugaan praktik mafia kasus. Pengaduan tersebut tertuang dalam surat pengaduan masyarakat tertanggal 31 Januari 2026.
Selain itu, terdapat sejumlah surat-menyurat yang berkaitan dengan penanganan laporan tersebut, antara lain surat Ketua Kompolnas kepada Kapolda Kalimantan Barat Nomor B-447/DT.01.00/2/2026 mengenai permohonan klarifikasi pengaduan masyarakat, surat Kapolda Kalimantan Barat kepada Ketua Kompolnas Nomor B-712/III/WAS.2.4.2026/Itwasda tertanggal 30 Maret 2026 mengenai hasil klarifikasi pengaduan masyarakat, serta surat Ketua Kompolnas kepada Evi Nomor B-131/DT.01.06/4/2026 tertanggal 19 April 2026 mengenai hasil klarifikasi penanganan pengaduan.
Evi juga kembali mengajukan pengaduan masyarakat pada 26 Maret 2026 terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara yang dilaporkannya.
Berdasarkan surat balasan yang diterimanya, Kompolnas menyatakan bahwa pengaduan tersebut telah diterima dan diregistrasi dengan Nomor 93/17/RES/II/2026/Kompolnas. Pengaduan itu selanjutnya telah diteruskan kepada Kapolda Kalimantan Barat melalui surat Ketua Kompolnas tertanggal 4 Mei 2026 untuk ditindaklanjuti.
Pemberitahuan tersebut ditandatangani atas nama Ketua Komisi Kepolisian Nasional oleh anggota Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, SH.
Evi mengatakan salinan pengaduan itu juga telah disampaikan kepada sejumlah lembaga negara dan institusi terkait, antara lain Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kompolnas, Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum dan HAM, YLBH Apik Jakarta, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Biro Pengawas Penyidikan, Direktorat Reserse Kriminal Umum, serta Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri.
“Surat aduan tersebut juga telah kami kirimkan kepada sejumlah lembaga pemerintah dan institusi terkait sebagai bentuk upaya mencari keadilan dan perlindungan hukum,” kata Evi.
(ril)
