Pontianak, ZONA Kalbar.id — Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Kalimantan Barat dilaporkan mengamankan seorang anak yang diduga masih berusia di bawah umur di hotel Merpati Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Pontianak Selatan, Senin, 2 Juni 2026.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan keluarga kepada kepolisian mengenai keberadaan anak mereka yang diduga berada di hotel Merpati Pontianak.
Seorang sumber yang mengetahui peristiwa tersebut mengatakan, laporan orang tua menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan penelusuran hingga akhirnya menemukan anak tersebut.
“Orang tua melaporkan keberadaan anaknya yang diduga berada di hotel, kemudian aparat melakukan tindak lanjut,” ujar sumber tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar, anak yang diamankan diduga terkait dengan aktivitas prostitusi yang dilakukan melalui aplikasi pesan instan. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.
Hingga berita ini ditulis, pihak Ditreskrimum Subdit PPA Polda Kalbar belum memberikan keterangan resmi mengenai kronologi kejadian, status hukum anak yang diamankan, maupun hasil penyelidikan yang sedang berlangsung.
Upaya konfirmasi kepada pihak pengelola hotel juga belum memperoleh tanggapan. Seorang pegawai hotel yang ditemui di lokasi menyebutkan manajer tidak berada di tempat saat dimintai keterangan.
“Tidak ada di tempat,” kata pegawai tersebut singkat.
Peristiwa ini memunculkan perhatian publik terkait pengawasan terhadap aktivitas di penginapan serta penerapan prosedur penerimaan tamu oleh pihak pengelola hotel. Sejumlah warga berharap instansi terkait, termasuk Pemerintah Kota Pontianak, Dinas Pariwisata, Satpol PP, dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
Dalam aspek hukum, kasus yang berkaitan dengan dugaan eksploitasi seksual anak dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak apabila ditemukan unsur pidana berdasarkan hasil penyelidikan. Selain itu, aparat juga dapat menerapkan ketentuan pidana lain yang relevan apabila ditemukan pihak yang diduga memfasilitasi atau mengambil keuntungan dari praktik tersebut.
Meski demikian, seluruh proses hukum masih berada pada tahap awal. Penetapan adanya tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang cukup. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Masyarakat berharap penanganan kasus yang menyangkut perlindungan anak tersebut dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas guna memastikan perlindungan maksimal terhadap anak serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait.
(ril)
