Pontianak, ZONA Kalbar.id – Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggeledah rumah tersangka HN di Jalan Purnama II, Komplek Purnama Elok, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Rabu, 12 November 2025. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” tahun anggaran 2017 dan 2019.
Kajati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. “Tindakan ini bagian dari proses penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Semua kegiatan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan KUHAP serta SOP,” ujarnya.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Kalbar Nomor Print-02/O.1/Fd.1/11/2025 tanggal 12 November 2025, dan Surat Penyidikan Nomor Print-01/O.1/Fd.1/03/2024 tertanggal 27 Maret 2024. Selama proses, penyidik disaksikan oleh perangkat setempat dan pihak yang berada di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik mengamankan sejumlah barang dan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara, antara lain:
Satu unit mobil Volkswagen warna merah berisi laptop, dokumen kendaraan, dan dua jam tangan. Satu unit Mini Cooper hitam beserta dokumen kendaraan, buku tabungan BCA, serta sejumlah dokumen lain.
Seluruh barang tersebut telah dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang kepada Gereja GKE “Petra” Sintang. Pada 2017, gereja tersebut menerima dana hibah sebesar Rp5 miliar untuk pembangunan rumah ibadah. Dua tahun kemudian, pada 2019, kembali mendapat hibah senilai Rp3 miliar untuk proyek yang sama.
Namun, hasil penyidikan mengungkap bahwa pembangunan gereja telah selesai pada 2018. Meski demikian, tersangka HN tetap membuat dan menandatangani laporan pertanggungjawaban penggunaan dana pada April 2019, padahal tidak ada kegiatan fisik yang dilakukan tahun itu. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian keuangan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, mengatakan dua mobil yang diamankan dari rumah tersangka akan ditelusuri lebih jauh. “Penyidik akan mendalami keterkaitan kedua kendaraan itu dengan tindak pidana yang diduga dilakukan tersangka HN,” kata Wayan.
Kejati Kalbar menegaskan, seluruh proses penyidikan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan akuntabilitas. (ril)








