Breaking News

Kubu Raya

Kebijakan Baru! Tanpa BPHTB, Rumah MBR di Kubu Raya Makin Terjangkau

badge-check

Kebijakan Baru! Tanpa BPHTB, Rumah MBR di Kubu Raya Makin Terjangkau Perbesar

Kubu Raya, zonakalbar.id Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar Rapat Pembahasan Teknis terkait penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Kamis (16/1).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan bagian dari percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Kubu Raya dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kubu Raya, Tri Indriastuti, serta dihadiri oleh Plt BPN Kabupaten Kubu Raya dan Kabag Badan Perencanaan Daerah (Bapenda) Kubu Raya.

Menurut Kepala Bapenda Kubu Raya, Lugito, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mendukung program Tiga Juta Rumah yang dicanangkan oleh Kementerian PUPR, Kementerian Perumahan, dan Kementerian Dalam Negeri.

“Kami berharap masyarakat dapat memenuhi syarat program ini dan bisa langsung menghubungi pihak terkait. Berdasarkan data tahun lalu, jumlah subsidi rumah di Kalimantan Barat mencapai lebih dari 5.000 unit, sementara di Kabupaten Kubu Raya sekitar 3.000 unit,” ujar Lugito.

Sementara itu. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Kalimantan Barat, Baharudin, menyambut baik kebijakan pembebasan BPHTB untuk rumah MBR. Menurutnya, kebijakan ini selaras dengan program Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Semoga dengan terbitnya peraturan bupati ini, penjualan rumah MBR di Kalbar, khususnya di Kubu Raya, semakin meningkat. Saat ini, sekitar 60 persen rumah MBR di Kalbar dibangun di Kubu Raya,” kata Baharudin.

Lebih lanjut, Baharudin juga mengapresiasi ketua dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, yang telah mengeluarkan aturan baru terkait pembiayaan rumah MBR melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

“Dengan regulasi ini, meskipun skor kredit (SLIK) di Bank Indonesia tidak ideal, masyarakat tetap bisa mengajukan KPR. Ini terobosan yang sangat bagus untuk mendukung program Tiga Juta Rumah. Jika program ini berjalan baik, diharapkan pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan pemerintah bisa mencapai 8 persen,” tutupnya.

(ril)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Cegah Sebelum Terbakar Pasis Seskoal 66 Ingatkan Warga Kubu Raya

4 Sep 2026 - 07:05 WIB

Cegah Sebelum Terbakar Pasis Seskoal 66 Ingatkan Warga Kubu Raya

Listrik Padam 2 Hari Berturut-turut, Warga Ampera Raya Kubu Raya Minta Kejelasan PLN

26 Agu 2026 - 07:19 WIB

Listrik Padam 2 Hari Berturut-turut, Warga Ampera Raya Kubu Raya Minta Kejelasan PLN

Kapolda Kalbar Turun Tangan Cegah Karhutla, Ada Tambahan Brimob

24 Agu 2026 - 19:13 WIB

Kapolda Kalbar Turun Tangan Cegah Karhutla, Ada Tambahan Brimob

Humanis Banget, TNI AL dan PT MLS Bantu Warga Kubu Raya Kalbar

17 Mei 2026 - 18:53 WIB

Humanis Banget, TNI AL dan PT MLS Bantu Warga Kubu Raya Kalbar

Kajati Kalbar: Koperasi Merah Putih Harus Transparan dan Tepat Sasaran

17 Mei 2026 - 11:24 WIB

Kajati Kalbar: Koperasi Merah Putih Harus Transparan dan Tepat Sasaran
Trending di Kubu Raya