Sanggau, ZONA Kalbar.id – Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sanggau menggelar sosialisasi penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada pengelola hotel, penginapan, dan mess perusahaan di Kabupaten Sanggau
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula KPPN Sanggau pada Rabu (3/6/2026), bertujuan meningkatkan kepatuhan pelaporan keberadaan warga negara asing sekaligus memperkuat sistem pengawasan keimigrasian melalui platform digital yang terintegrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Arung Safiro Untung, mengatakan pengelola hotel, penginapan, dan perusahaan memiliki peran strategis dalam mendukung pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Sanggau. Menurut dia, pelaporan yang akurat dan tepat waktu menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban administrasi keimigrasian.
Sosialisasi dihadiri jajaran Kantor Imigrasi Sanggau, perwakilan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sanggau, pengelola hotel dan penginapan, serta sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Dalam kegiatan itu, Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Tanri Firmansyah memaparkan fungsi dan mekanisme penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Aplikasi tersebut dirancang untuk memudahkan pelaporan keberadaan warga negara asing secara elektronik, cepat, dan terintegrasi dengan sistem keimigrasian.
Selain penyampaian materi, peserta juga mendapatkan pendampingan teknis mengenai proses pembuatan akun hingga tata cara pelaporan melalui aplikasi. Pendampingan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kemampuan pengelola penginapan dan perusahaan dalam menjalankan kewajiban pelaporan secara mandiri.
Imigrasi Sanggau menilai optimalisasi penggunaan APOA menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas dan keberadaan warga negara asing, khususnya di wilayah perbatasan yang memiliki mobilitas lintas negara cukup tinggi.
Kewajiban pelaporan tersebut diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024. Regulasi itu memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk meminta data orang asing kepada pihak yang menyediakan tempat menginap, serta mewajibkan pemilik atau pengelola penginapan memberikan informasi yang diperlukan untuk kepentingan pengawasan keimigrasian.
Melalui sosialisasi ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau berharap tingkat kepatuhan pelaporan orang asing oleh hotel, penginapan, dan perusahaan semakin meningkat sehingga pengawasan keimigrasian dapat berjalan lebih efektif, akurat, dan berbasis teknologi digital.
(Butun)
