Pontianak, ZONA Kalbar.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang sekaligus mantan Penjabat Wali Kota Singkawang, Sumastro, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Kamis, 16 Oktober 2025. Sidang ini terkait perkara dugaan korupsi pemberian keringanan retribusi jasa usaha pemanfaatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemerintah Kota Singkawang di kawasan Taman Wisata Pasir Panjang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, tahun 2021.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin majelis hakim Tipikor Pontianak. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Singkawang, Coky Soulus, membacakan dakwaan terhadap Sumastro. Dalam ruang sidang, Sumastro hadir mengenakan kemeja putih, duduk di kursi pesakitan. Sejumlah anggota keluarga dan koleganya turut hadir menyaksikan jalannya persidangan.
Usai sidang, Sumastro keluar ruang sidang mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan masker hitam. Saat dicegat Wartawan, ia memilih bungkam ketika ditanya soal dugaan keterlibatan Pejabat tinggi Kota Singkawang, dalam perkara tersebut. Ia hanya mengangkat tangan kiri, menandakan enggan memberikan pernyataan. Dengan pengawalan aparat, Sumastro langsung menuju mobil tahanan dan meninggalkan kompleks Pengadilan Tipikor Pontianak di Jalan Uray Bawadi.
Kasus ini bermula saat Kejari Singkawang menetapkan Sumastro sebagai tersangka pada 10 Juli 2025. Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan terkait pemberian keringanan retribusi pemanfaatan HPL milik Pemkot Singkawang.
Kuasa hukum Sumastro, Dimas Fakhrul Alamsyah, juga enggan memberikan banyak keterangan kepada wartawan. “Sidang berjalan lancar. Kami akan memberikan tanggapan sesuai waktu yang ditentukan,” ujarnya singkat. (ril)








