Singkawang, ZONA Kalbar.id — Komisi III DPRD Kota Singkawang menegaskan larangan praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Penegasan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Singkawang, Kamis, 8 Januari 2025, sebagai tindak lanjut pengaduan wali murid.
Hearing yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Singkawang, Sumberanto Tjitra, membahas laporan masyarakat terkait dugaan kewajiban pembelian LKS yang dinilai membebani orang tua siswa. DPRD menilai praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip pemerataan akses pendidikan, terutama bagi keluarga kurang mampu.
Dalam rapat tersebut, Disdikbud Kota Singkawang menyepakati sejumlah poin penting. Salah satunya, sekolah dan guru dilarang mengarahkan, mewajibkan, atau menjual LKS kepada siswa dalam bentuk apa pun. LKS ditegaskan bukan sumber belajar wajib dan tidak boleh dijadikan syarat pembelajaran maupun penilaian akademik.
Disdikbud juga menekankan bahwa tidak boleh ada perbedaan perlakuan ataupun penilaian terhadap siswa yang tidak membeli LKS. Guru didorong untuk menyusun bahan ajar secara mandiri. Jika diperlukan, materi pembelajaran dapat digandakan menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dinas berkomitmen menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan pembinaan terhadap sekolah dan tenaga pendidik, serta menerbitkan kembali surat edaran yang menegaskan larangan praktik penjualan dan pengarahan pembelian LKS. Sanksi akan diberikan kepada oknum yang tetap melanggar ketentuan tersebut.
Komisi III DPRD Singkawang menilai persoalan LKS tidak bisa dilepaskan dari kondisi kesejahteraan guru. DPRD mendorong pemerintah daerah untuk memperjuangkan perbaikan kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya guru PPPK paruh waktu serta tunjangan kepala sekolah, melalui pembahasan kebijakan dan anggaran daerah.
Menurut DPRD, peningkatan kesejahteraan guru menjadi prasyarat penting agar praktik-praktik yang membebani peserta didik dan orang tua tidak terus berulang di lingkungan sekolah.
(Hamdani)








