Mempawah, ZONA Kalbar.id – Aksi demonstrasi yang digelar Aliansi Sopir Kabupaten Mempawah di Kantor DPRD Mempawah, Rabu, 3 Juni 2026, menghasilkan sejumlah kesepakatan yang ditujukan untuk membenahi distribusi solar subsidi serta menindak praktik pungutan liar dan dugaan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi di wilayah tersebut.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di ruang kerja DPRD Mempawah, perwakilan sopir menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini mereka hadapi, mulai dari sulitnya memperoleh solar subsidi hingga dugaan praktik premanisme di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Ketua DPRD Mempawah Safruddin A memimpin langsung pertemuan tersebut. Massa aksi dipimpin oleh Umar Faruq Noer sebagai koordinator lapangan dan Idris selaku koordinator aksi.
Dalam forum itu, Umar Faruq menilai persoalan utama bukan terletak pada ketersediaan solar subsidi, melainkan pada distribusi yang dinilai tidak tepat sasaran.
Menurut dia, solar subsidi masih tersedia, namun sebagian besar diduga diserap oleh pelangsir dan pihak-pihak yang melakukan penimbunan. Akibatnya, para sopir yang bergantung pada BBM subsidi kesulitan memperoleh pasokan untuk operasional sehari-hari.
Sementara itu, Idris menyoroti dugaan praktik pungutan liar dan intimidasi yang dialami sopir di sekitar SPBU. Ia juga menyinggung keberadaan kendaraan yang diduga digunakan untuk mengumpulkan solar subsidi dan kerap mengantre dalam waktu lama di sekitar lokasi pengisian.
Menindaklanjuti berbagai keluhan tersebut, DPRD Mempawah bersama unsur pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan perwakilan sopir menyepakati sejumlah langkah yang dituangkan dalam berita acara rapat kerja.
Kesepakatan itu mencakup upaya penertiban distribusi solar subsidi, pemberantasan pungutan liar terhadap sopir, penanganan kendaraan yang diduga digunakan untuk mengumpulkan BBM subsidi secara tidak wajar, serta penguatan koordinasi antarinstansi terkait.
Selain itu, DPRD akan memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan para pemangku kepentingan guna mencari solusi menyeluruh terhadap persoalan distribusi BBM subsidi di Mempawah.
Dinas Perhubungan juga diminta melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang parkir dalam waktu lama di sekitar SPBU. Sementara aparat kepolisian diminta memberikan jaminan keamanan bagi sopir yang melaporkan dugaan pelanggaran serta menindak tegas pelaku premanisme dan praktik ilegal terkait distribusi BBM subsidi.
Kesepakatan lainnya adalah melakukan verifikasi terhadap penyaluran kuota solar subsidi bagi nelayan di kawasan Kuala dan Bakau, pemasangan pengumuman resmi kepolisian di SPBU, serta pelaksanaan inspeksi mendadak oleh Dinas Perhubungan ke sejumlah SPBU mulai Kamis, 4 Juni 2026.
Safruddin menegaskan bahwa seluruh poin yang disepakati akan menjadi dasar tindak lanjut pemerintah daerah dan instansi terkait dalam memperbaiki tata kelola distribusi solar subsidi di Kabupaten Mempawah.
Menurut dia, langkah tersebut diharapkan dapat memastikan distribusi BBM subsidi lebih tepat sasaran, mengurangi praktik penyalahgunaan, serta memberikan kepastian bagi para sopir yang selama ini bergantung pada solar subsidi untuk menjalankan aktivitas transportasi dan distribusi barang.
(ril)

