Pontianak, ZONA Kalbar.id — Aktivitas mencurigakan diduga berlangsung di sebuah gudang di kawasan Jalan 28 Oktober, Kecamatan Pontianak Utara. Warga setempat menyebut lokasi itu kerap menjadi tempat bongkar muat minyak kelapa sawit mentah (CPO) yang diduga tidak berizin.
Informasi dihimpun dari warga sekitar menunjukkan, sejumlah truk tangki diduga memasok CPO ke dalam gudang tersebut, lalu memindahkan muatan ke bak penampungan. Proses ini disebut berlangsung siang hingga malam, dengan frekuensi dua kali dalam sepekan dan volume mencapai beberapa ton setiap kali aktivitas.
“Biasanya truk datang, lalu dipindahkan ke dalam gudang. Sudah sering terlihat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya, Rabu, 2 Oktober 2025.
Saat tim media mencoba menelusuri ke lokasi, gudang tampak tertutup rapat. Pintu utama terantai, sementara tidak terlihat aktivitas keluar-masuk pekerja. Tidak ada pihak pengelola yang bersedia memberikan penjelasan.
Warga menyebut minyak yang ditampung di gudang tersebut kemudian dipasarkan kembali kepada sejumlah pihak melalui pemesanan. Gudang itu berada tidak jauh dari sebuah sekolah kejuruan negeri di kawasan tersebut.
Aktivitas penimbunan dan penyimpanan minyak tanpa izin merupakan pelanggaran pidana. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1953 tentang Penetapan Peraturan Darurat Penimbunan Barang mengatur ancaman hukuman minimal enam tahun penjara bagi pelakunya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebut pelaku penyimpanan minyak tanpa izin dapat dipidana hingga tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp30 miliar.
Sejumlah pihak meminta aparat penegak hukum segera menyelidiki dugaan praktik penimbunan CPO ilegal tersebut. Instruksi Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pipit Rismanto, menegaskan agar jajarannya menindak tegas kegiatan ilegal di sektor sumber daya strategis, termasuk penimbunan minyak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. (ril)








