Putusan Tipikor Disorot, MPAKKS Desak Kejari Periksa Wali Kota Singkawang

Gambar Gravatar

Singkawang, ZONA Kalbar.id — Sejumlah massa yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Anti Korupsi Kota Singkawang (MPAKKS) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Singkawang, Selasa pagi, 13 Januari 2026. Mereka mendesak kejaksaan menindaklanjuti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak yang dinilai memuat indikasi keterlibatan Wali Kota Singkawang dalam perkara korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang.

Dalam aksi tersebut, massa merujuk pada putusan Pengadilan Tipikor Pontianak Nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN Ptk tertanggal 18 Desember 2025. Menurut mereka, amar dan pertimbangan hakim dalam putusan itu secara eksplisit menyebut adanya peran pihak lain yang dilakukan secara sadar, dengan inisial TCM.

Bacaan Lainnya

Juru bicara MPAKKS, Muhammad Syafiuddin, mengatakan pihaknya telah menyampaikan delapan poin amar putusan dan pertimbangan hakim kepada Kejari Singkawang. Delapan poin tersebut, menurut dia, dapat dijadikan dasar hukum untuk pengembangan perkara dan penetapan tersangka baru.

“Kami meminta Kejaksaan Negeri Singkawang menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut secara serius dan profesional,” kata Syafiuddin dalam orasinya di depan kantor kejaksaan.

Syafiuddin menyebut, hingga kini belum ada kepastian batas waktu dari kejaksaan terkait tindak lanjut perkara tersebut. Karena itu, MPAKKS menyatakan akan kembali menggelar aksi serupa, baik di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat maupun di Kejaksaan Agung, apabila tidak ada kejelasan langkah hukum.

Ia juga menyinggung adanya perubahan regulasi hukum acara pidana sejak awal Januari 2026. Menurutnya, penyusunan KUHAP baru memberi ruang bagi kejaksaan untuk menunggu petunjuk teknis dari Kejaksaan Agung.

“Kami masih bisa memberikan toleransi, tetapi jangan sampai alasan regulasi dijadikan dasar untuk menunda tanpa kepastian,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Negeri Singkawang terkait tuntutan massa maupun tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tipikor Pontianak tersebut.

(Hamdani)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Iklan ZONA Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *