Muda Mahendrawan dan Uray Wisata Kembali Berstatus Tersangka

Gambar Gravatar

Pontianak, ZONA Kalbar.id – Status hukum mantan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, dan Uray Wisata kembali berubah. Keduanya resmi berstatus tersangka setelah hakim praperadilan membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara dugaan penipuan proyek pengadaan pipa PDAM Kubu Raya senilai Rp2,58 miliar.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 13/Pid.Pra/2025/PN Ptk tertanggal 17 November 2025 dan telah berkekuatan hukum tetap. Dengan putusan itu, penyidik Polda Kalimantan Barat kembali memiliki dasar hukum penuh untuk melanjutkan penyidikan terhadap kedua tersangka.

Bacaan Lainnya

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan SP3 yang diterbitkan penyidik tidak sah secara hukum. “Majelis hakim secara tegas membatalkan SP3 yang diterbitkan penyidik Polda Kalbar. Artinya, tidak ada lagi ruang hukum untuk menghentikan perkara ini,” demikian kutipan dasar putusan tersebut.

Korban perkara ini, Natalria Tetty Swan, mendesak Polda Kalbar segera menuntaskan proses hukum tanpa penundaan. Ia meminta penyidik segera merampungkan berkas perkara agar dapat dilimpahkan ke kejaksaan.

“Harapan saya polisi secepatnya melakukan pemeriksaan sesuai prosedur, melengkapi pemberkasan, dan segera melimpahkan perkara ini ke kejaksaan,” ujar Natalria, Senin, 22 Desember 2025.

Natalria mengungkapkan, berdasarkan koordinasi kuasa hukumnya dengan penyidik pada Kamis, 18 Desember 2025, kepolisian telah mengonfirmasi kembalinya status tersangka Muda Mahendrawan dan Uray Wisata. Namun, hingga kini penahanan belum dilakukan karena penyidik masih melengkapi berkas perkara.

“Berkas belum lengkap dan direktur perusahaan terkait belum diperiksa. Padahal, ada keinginan dari kepolisian untuk segera melakukan penahanan, tetapi penyidik masih menunggu kelengkapan berkas,” kata Natalria.

Sebelumnya, perkara ini sempat dihentikan melalui mekanisme restorative justice. Namun, dalam putusan praperadilan terdahulu Nomor 8/Pid.Pra/2025/PN Ptk, hakim menilai mekanisme tersebut cacat hukum. Hakim menegaskan Iwan Darmawan hanya diberi kuasa untuk membuat laporan polisi, bukan untuk mencabut laporan atau menyepakati perdamaian.

Hakim juga menilai langkah tersebut merugikan korban sah, yakni Natalria Tetty Swan, sehingga penghentian perkara dinyatakan tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Hingga berita ini diturunkan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana penahanan maupun jadwal pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan, meski permintaan konfirmasi telah dikirimkan sejak 11 Desember 2024.

(*)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Iklan ZONA Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *