Pontianak, ZONA Kalbar.id β Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa Sumastro, Widiatoto, dan Parlinggoman dalam perkara dugaan korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang, Kota Singkawang. Putusan sela dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim Wahyu Kusumaningrum Ukar di Pengadilan Tipikor Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Rabu, 29 Oktober 2025.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi unsur formil dan materiil sesuai ketentuan hukum acara pidana. “Dakwaan telah disusun berdasarkan aturan yang berlaku, sehingga eksepsi tidak dapat diterima,” ujar hakim ketua saat membacakan putusan.
Tim penasihat hukum para terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut dan siap melanjutkan ke persidangan pokok perkara. βKami menerima keputusan itu, jadi kami lanjut ke sidang selanjutnya,β kata salah satu kuasa hukum seusai persidangan.
Pantauan di ruang sidang memperlihatkan para terdakwa tampak lesu setelah majelis menolak seluruh keberatan mereka. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 6 November 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kasus HPL Pasir Panjang ini menjadi perhatian publik di Singkawang mengingat nilai kerugian negara yang ditimbulkan serta keterlibatan sejumlah pihak dalam pengelolaan lahan yang disebut menyimpang dari ketentuan. (Hamdani)








