Pontianak, ZONA Kalbar.id – Mantan Gubernur Kalimantan Barat dua periode yang kini duduk di Komisi XI DPR RI, Dr. (HC) Drs. Cornelis, MH, angkat bicara terkait polemik pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang masih marak di wilayah Kalbar. Menurut Cornelis, persoalan PETI bukan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, melainkan merupakan urusan pemerintah pusat.
“Masalah PETI itu bukan kewenangan kabupaten, provinsi, atau pemerintah kota. Itu adalah urusan pemerintah pusat, terutama kementerian terkait seperti Kementerian ESDM,” kata Cornelis belum lama ini dalam sebuah pernyataan.
Ia menegaskan, pemerintah daerah sebaiknya fokus pada kewenangan yang memang sudah dibagi dan diatur secara konstitusional.
“Daripada pusing urus sesuatu yang bukan kewenangan, lebih baik kita konsentrasi pada tugas-tugas yang jelas seperti infrastruktur jalan, pendidikan, dan kesehatan. Soal PETI, biarkan pusat yang menyelesaikan,” ujarnya.
Cornelis juga menyentil lambannya pemerintah pusat dalam merespons berbagai usulan legalisasi tambang rakyat melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Menurutnya, hingga kini tidak ada langkah konkret dari kementerian untuk mengakomodasi wilayah-wilayah yang diusulkan sebagai WPR.
“WPR itu kan sebenarnya solusi legal. Tapi sampai sekarang pemerintah pusat seperti tidak segera bertindak. Kalau begini, ya biarkan saja. Kalau rusak, itu bukan urusan kita di daerah,” katanya lugas.
Lebih jauh, Cornelis menyayangkan jika beban penanganan PETI sepenuhnya dilemparkan ke daerah. Ia menegaskan bahwa kebijakan dan kewenangan harus proporsional dan sesuai porsi.
“Jangan kita repot mengurusi yang bukan tanggung jawab kita. Urus saja yang memang jadi kewenangan daerah. Kalau soal tambang strategis, itu semua wewenang pusat,” tutupnya.
Baca Juga: Dirlantas Polda Kalbar Dorong Samsat Gokatan untuk Dongkrak PAD
2 Komentar