Bengkayang, ZONA Kalbar.id – Kepolisian Resor Bengkayang berhasil menangkap IW (44), pemilik usaha penambangan emas tanpa izin (PETI) di Sancufu, Desa Kinande, Kecamatan Lembah Bawang. IW diduga bertanggung jawab atas insiden yang menewaskan lima pekerja dan pendulang serta melukai tiga orang lainnya pada Minggu, 9 Februari 2025.
Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho dalam konferensi pers, Rabu (19/2), menegaskan bahwa aktivitas PETI telah menyebabkan dampak fatal. “Lima pekerja dan pendulang meninggal dunia di tempat kejadian. Begitu kejadian dilaporkan, kami langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Polisi mengungkap, IW sempat melarikan diri ke Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, sebelum akhirnya ditangkap pada Senin, 17 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. “Tersangka diamankan oleh tim Satreskrim Polres Bengkayang dan saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Teguh.
IW dijerat dengan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian serta Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar menanti tersangka.
Berdasarkan laporan kepolisian nomor LP/A/06/II/2025/SPKT Satreskrim Polres Bengkayang, kejadian nahas itu terjadi sekitar pukul 16.30 WIB di area PETI milik IW. Para korban tertimbun tanah longsor saat bekerja di lubang tambang.
Dalam operasi pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk. Jeriken berisi solar. Selang tembak. Selang spiral. Karpet penyaring emas. Drum yang digunakan dalam operasional tambang
Kapolres menegaskan bahwa tersangka tidak memiliki izin resmi dalam menjalankan kegiatan tambang dan mengabaikan aspek keselamatan pekerja serta kelestarian lingkungan. “Kegiatan PETI ini tidak hanya ilegal tetapi juga berbahaya. Selain korban jiwa, aktivitas ini merusak lingkungan dan berpotensi memicu bencana seperti banjir dan pencemaran air,” kata Teguh.
Mewakili Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dodorikus mengapresiasi langkah cepat kepolisian. “Kami mendukung upaya penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang membahayakan lingkungan dan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Bengkayang saat ini tengah mengupayakan legalisasi pertambangan rakyat agar kegiatan penambangan dapat berjalan sesuai aturan dan berdampak positif bagi daerah,” ungkapnya.
Pemerintah juga telah membentuk tim untuk meneliti lebih lanjut dampak PETI serta merumuskan langkah-langkah penanganan dan pencegahan. Dodorikus berharap, upaya ini dapat menciptakan sistem pertambangan yang lebih aman dan berkelanjutan.
Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP Anuar Syarifudin menegaskan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus ini. “Kami akan menyelidiki lebih jauh apakah ada pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik modal atau penampung hasil tambang ilegal. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Polres Bengkayang mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan PETI dan segera melapor jika menemukan aktivitas tambang ilegal. “Penegakan hukum ini juga bertujuan untuk menciptakan kondisi yang lebih aman dan mencegah bencana lingkungan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin,” kata Teguh.
Pewarta: Rinto Andreas
Baca juga artikel lainnya: Mutasi Kepala Lapas Kelas IIA Pontianak, Mut Zaini Gantikan Julianto Budhi Prasetyono









1 Komentar