1
1
1
2
3
4
5
6
7
8
Sanggau, ZONA Kalbar.id – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga masih berlangsung di sejumlah titik di Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau. Berdasarkan temuan di lapangan pada awal Juli 2026, sejumlah lokasi yang sebelumnya pernah menjadi sasaran penertiban aparat diduga kembali memperlihatkan aktivitas penambangan.
Beberapa warga yang ditemui di sekitar lokasi mengaku suara mesin dompeng masih kerap terdengar pada waktu-waktu tertentu. Sejumlah jalur menuju area tambang juga tampak masih aktif dilalui kendaraan yang diduga mengangkut peralatan maupun kebutuhan operasional.
Dari hasil penelusuran, aktivitas tersebut diduga tersebar di kawasan Desa Sungai Kembayau, Kuala Rosan, hingga Pampang Dua. Meski beberapa kali dilakukan operasi penertiban, aktivitas tambang ilegal disebut-sebut kembali berjalan setelah aparat meninggalkan lokasi.
Temuan lain yang menjadi perhatian adalah dugaan penggunaan BBM bersubsidi jenis solar untuk mengoperasikan mesin-mesin tambang. Mesin dompeng yang digunakan dalam aktivitas PETI membutuhkan pasokan solar dalam jumlah besar. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul pasokan BBM yang digunakan para penambang.
Apabila dugaan tersebut benar, maka penyalahgunaan BBM subsidi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengurangi hak masyarakat yang berhak memperoleh solar bersubsidi untuk kegiatan produktif yang sah.
Pengamat Hukum Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai aparat penegak hukum tidak cukup hanya melakukan razia terhadap alat tambang. Menurutnya, penindakan harus menyasar seluruh rantai pendukung aktivitas PETI, termasuk dugaan distribusi BBM subsidi.
“PETI tidak mungkin berjalan tanpa dukungan logistik. Pasokan BBM menjadi salah satu unsur utama yang harus diawasi. Bila terdapat indikasi solar subsidi digunakan untuk kegiatan pertambangan ilegal, maka aparat wajib menelusuri asal distribusinya dan menindak seluruh pihak yang terlibat,” kata Herman, Selasa (7/7/2026).
Ia meminta Polres Sanggau tidak hanya melakukan penertiban yang bersifat sementara, tetapi juga mengusut jaringan yang memasok kebutuhan operasional tambang ilegal.
“Penegakan hukum harus memberikan efek jera. Jangan sampai aktivitas PETI terus berulang karena hanya menyentuh pelaku di lapangan, sementara pihak yang menyediakan pendanaan, peralatan, maupun BBM tidak tersentuh hukum,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polres Sanggau mengenai perkembangan pengawasan maupun langkah penindakan terbaru terhadap dugaan aktivitas PETI di Kecamatan Meliau. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian untuk mendapatkan penjelasan secara berimbang.
Apabila dugaan aktivitas tersebut terus berlangsung, penegakan hukum yang konsisten menjadi tuntutan masyarakat. Selain berpotensi merusak lingkungan dan mencemari aliran sungai, PETI juga diduga membuka peluang penyalahgunaan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor usaha yang berhak.
(Butun)