SANGGAU, ZONA Kalbar — Sebanyak 12 sepeda motor berknalpot brong ditertibkan Polsek Sekayam di Dusun Malenggang, Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Sabtu, 3 Oktober 2026.
Penertiban dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB saat petugas memeriksa kendaraan roda dua yang melintas di wilayah tersebut. Belasan sepeda motor ditemukan menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar.
Petugas kemudian mengamankan kendaraan tersebut untuk menjalani penanganan lebih lanjut. Para pengendara tidak hanya dikenai penertiban, tetapi juga diberikan pembinaan mengenai penggunaan kendaraan yang sesuai ketentuan.
Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno mengatakan penggunaan knalpot brong menjadi persoalan karena suara bisingnya dapat mengganggu kenyamanan masyarakat. Karena itu, kepolisian memilih menggabungkan penertiban dengan pendekatan edukatif.
“Penggunaan knalpot brong bukan hanya berkaitan dengan pelanggaran ketentuan teknis kendaraan, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan kenyamanan dan ketenangan lingkungan,” kata Sutikno.
Menurut dia, para pemilik kendaraan diminta mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sebelum sepeda motor kembali digunakan.
Petugas juga mengingatkan pengendara mengenai kewajiban mematuhi aturan lalu lintas, termasuk menggunakan helm, membawa dokumen kendaraan, serta memastikan sepeda motor memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Knalpot brong yang dilepas dari kendaraan kemudian diamankan dan dimusnahkan dengan cara dihancurkan. Langkah itu dilakukan untuk mencegah komponen tersebut kembali digunakan.
Sutikno mengatakan penertiban akan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran pengendara, bukan semata-mata mengejar jumlah kendaraan yang ditindak.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa tertib berlalu lintas merupakan kebutuhan bersama. Gunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis dan patuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.
Penertiban tersebut dipimpin Ps. Kanit Samapta Polsek Sekayam Aiptu Bagiyo bersama Danpos Segumon Aiptu Hendratno, Ps. Kanit Intelkam Aipda Ardiansyah, Ps. Kanit Propam Aipda Alfred C.H., serta personel Polsek Sekayam.
Polsek Sekayam menyatakan penertiban kendaraan berknalpot brong akan menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban lalu lintas dan kenyamanan warga di wilayah Kecamatan Sekayam.
(Butun)





