Pontianak, ZONA Kalbar.id — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat memberikan klarifikasi atas polemik dugaan permintaan “tumbal”, pemerasan, serta tindakan tidak prosedural oleh aparat penegak hukum di Pontianak yang sebelumnya sempat viral di media sosial.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Deddy Supriyadi, menyatakan bahwa informasi yang beredar tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta di lapangan. Ia menegaskan, peristiwa tersebut dipicu oleh miskomunikasi antara pihak-pihak yang terlibat.
“Informasi yang beredar sebelumnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ini murni akibat miskomunikasi di lapangan,” kata Deddy saat dikonfirmasi, Senin, 13 April 2026.
Deddy menegaskan, seluruh tindakan yang dilakukan personel kepolisian telah mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Ia membantah adanya praktik di luar kewenangan, termasuk dugaan permintaan “tumbal” maupun pemerasan.
Menurut dia, proses penindakan dilakukan secara profesional dan proporsional sesuai ketentuan hukum. Ia juga membantah adanya kekerasan atau intimidasi terhadap pihak yang mengaku sebagai korban.
Terkait barang milik warga yang sempat diamankan, Deddy memastikan satu unit sepeda motor telah dikembalikan kepada pemiliknya. “Kendaraan sudah diambil langsung oleh pemilik dan dalam kondisi baik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setiap barang yang diamankan dalam proses penindakan harus melalui mekanisme administrasi sebelum dapat dikembalikan. Prosedur tersebut, kata dia, merupakan bagian dari tata kelola yang diatur dalam SOP kepolisian.
Polda Kalbar juga mengimbau masyarakat dan media untuk mengedepankan verifikasi sebelum menyebarkan informasi. “Kami terbuka terhadap klarifikasi. Namun informasi yang disampaikan ke publik harus terverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” kata Deddy.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meredam polemik yang berkembang serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
(ril)

