Bengkayang, ZONA Kalbar.id – Seorang remaja berinisial Z (17 tahun) di Kecamatan Suti Semarang, Kabupaten Bengkayang, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak. Putusan ini diberikan setelah terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus kekerasan seksual terhadap tujuh anak di bawah umur.
Kasus ini bermula pada Oktober 2024, ketika pihak kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bengkayang mengamankan pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, Z diduga melakukan tindakan tersebut di rumahnya dengan modus mengajak para korban bermain gim di telepon genggam sebelum melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Bengkayang, Martino Manalu, menyampaikan bahwa vonis terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Pengadilan Tinggi Pontianak telah menguatkan tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan,” ujarnya, Senin (3/3).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bengkayang memvonis terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara serta enam bulan pelatihan kerja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Namun, jaksa mengajukan banding karena menilai hukuman tersebut belum mencerminkan keadilan bagi para korban. Pada akhirnya, Pengadilan Tinggi Pontianak menjatuhkan hukuman yang lebih berat.
“Kami berkomitmen untuk menuntut hukuman maksimal bagi pelaku kejahatan terhadap anak di bawah umur, sebagai bentuk perlindungan hukum bagi mereka,” tegas Martino.
Kasus ini ditangani oleh Jaksa Muda Bangga Andika Hutabarat, yang sebelumnya juga menangani perkara besar lainnya, termasuk kasus peredaran narkotika jaringan internasional.
“Tuntutan yang kami ajukan mempertimbangkan dampak perbuatan terdakwa terhadap korban. Salah satu faktor pemberat dalam perkara ini adalah adanya hubungan kepercayaan yang disalahgunakan oleh terdakwa,” kata Bangga Andika Hutabarat.
Selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkayang, ketujuh korban mendapatkan pendampingan hukum dari empat penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum PEKA. Para penasihat hukum ini mendampingi korban sesuai dengan penetapan resmi pengadilan untuk memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama persidangan berlangsung.
Kasus ini telah diputuskan pada 14 Februari 2025 oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Pontianak, Dr. Johanis Hehamony, dengan Aprianti sebagai panitera pengganti.
(Rinto Andreas)
Baca Juga: Polisi Tangkap Penambang Emas Ilegal di PT WHS 2 Sambas








