Pontianak, ZONA Kalbar.id — Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) meminta Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Barat tetap menjalankan pelayanan publik, terutama penerbitan perizinan pertambangan, meski tengah berlangsung proses hukum di lingkungan dinas tersebut.
Permintaan itu disampaikan Ketua Umum LAKI Burhanuddin dalam audiensi dengan Dinas Perindag ESDM Kalbar, Senin, 9 Februari 2026. Audiensi digelar di tengah adanya penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan di kantor dinas tersebut.
Burhanuddin mengatakan, proses hukum yang berjalan tidak seharusnya menghambat layanan administrasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. “Pelayanan publik adalah kewajiban negara dan tidak boleh terhenti dalam kondisi apa pun,” ujarnya.
Menurut dia, sektor pertambangan merupakan bidang strategis yang berkaitan langsung dengan kepastian investasi. Jika proses perizinan tersendat, dampaknya dapat meluas pada iklim usaha dan kepercayaan investor di Kalimantan Barat.
LAKI menilai gangguan pelayanan berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha yang tengah mengajukan atau memperpanjang izin. Kondisi tersebut, kata Burhanuddin, bisa memengaruhi minat investor untuk menanamkan modalnya di daerah.
Meski memahami adanya keterbatasan internal pasca proses hukum, LAKI mendorong dinas segera melakukan penataan dan pemulihan manajemen agar pelayanan kembali berjalan normal. “Proses hukum harus tetap dihormati, tetapi pelayanan publik juga harus tetap dijaga,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Perindag ESDM Kalbar terkait dampak proses hukum tersebut terhadap layanan perizinan.
LAKI menyatakan akan terus memantau jalannya pelayanan publik sekaligus mendorong transparansi dalam penanganan perkara yang sedang berlangsung.
(ril)








