Jarak ke Jalan Cuma 2 Meter, Kanopi Hero Sticker di Jalan A Yani Sanggau Tuai Cibiran

Jarak ke Jalan Cuma 2 Meter, Kanopi Hero Sticker di Jalan A Yani Sanggau Tuai Cibiran

Sanggau, ZONA Kalbar.id — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sanggau menyatakan bangunan tambahan berupa kanopi milik toko Hero Sticker di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang dan aturan pemanfaatan jalan nasional.

Baca Juga: Sempat Dihentikan, Pembangunan Kanopi Ini Jalan Lagi, Warga Sanggau Pertayakan Izin

Penilaian itu disampaikan setelah ramainya keluhan masyarakat terkait keberadaan kanopi yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan fungsi ruang jalan di kawasan tersebut.

Berdasarkan surat pemberitahuan Dinas PUPR tertanggal 1 April 2026, bangunan tersebut disebut melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, khususnya Pasal 44 ayat 4 mengenai pemanfaatan ruang milik jalan.

Hasil peninjauan lapangan yang dilakukan Dinas PUPR juga menemukan sejumlah pelanggaran teknis. Selain dinilai mengalihkan fungsi jalan arteri primer, jarak bangunan terhadap badan jalan disebut tidak memenuhi ketentuan.

Dalam hasil pemeriksaan itu, bagian depan bangunan lama tercatat hanya berjarak sekitar 6,5 meter dari jalan. Sementara bangunan tambahan berupa kanopi disebut hanya berjarak sekitar 2 meter dari badan jalan.

Dinas PUPR menilai kondisi tersebut berpotensi mengganggu fungsi jalan serta ketertiban ruang publik di ruas jalan nasional yang memiliki aturan pemanfaatan ketat.

Surat pemberitahuan yang dilayangkan kepada pemilik usaha juga ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

Pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, , menilai pemerintah daerah harus bersikap tegas terhadap setiap bangunan yang terbukti melanggar aturan tata ruang maupun ketentuan pemanfaatan jalan.

Menurut Herman, penegakan aturan tidak boleh tebang pilih karena menyangkut kepentingan publik, keselamatan pengguna jalan, dan kewibawaan pemerintah dalam menata kawasan perkotaan.

“Jika memang hasil kajian teknis menyatakan bangunan dan kanopi tidak sesuai ketentuan, maka pemerintah wajib mengambil langkah penertiban sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Herman, Jumat (15/5/2026).

Ia menegaskan, ruang milik jalan tidak boleh digunakan sembarangan karena dapat mengganggu fungsi jalan dan membahayakan masyarakat. Selain itu, pemerintah daerah juga diminta konsisten dalam melakukan pengawasan terhadap bangunan usaha di kawasan strategis perkotaan.

“Penataan kota harus dilakukan secara adil dan konsisten. Jangan sampai aturan hanya berlaku untuk masyarakat tertentu, sementara pelanggaran yang terlihat jelas justru dibiarkan,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Sanggau diharapkan dapat menindaklanjuti temuan tersebut secara terukur sekaligus mengedepankan pendekatan persuasif agar persoalan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Dinas PUPR sendiri berharap pemilik bangunan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku dan secara sukarela melakukan penyesuaian atau perbaikan terhadap bangunan tambahan tersebut demi menjaga ketertiban umum dan fungsi jalan nasional.

(Butun)

Baca Juga: Baru Bebas Penjara, Pengedar Sabu di Landak Ditangkap Lagi

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *