Bengkayang, zonakalbar.id- Terdapat beberapa titik akses jalan Bengkayang-Singkawang mengalani kerusakan. Salah satu titik terparah ada di tikungan pertigaan Desa Suka Maju Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang. Sampai saat ini jalan tersebut belum juga mendapatkan perbaikan.
Diketahui Jalan Bengkayang-Singkawang merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Namun, perbaikan jalan tersebut belum sepenuhnya dikerjakan. Bahkan ada beberapa lokasi jalan yang belum tersentuh untuk dikerjakan.
Dari hasil pantauan langsung dilapangan di jalan Bengkayang-Singkawang, banyak terdapat lubang jalan. Lubang tersebut berpotensi menyebabkan kecelakaan. Hal ini merugikan pengguna jalan yang melintas di jalan tersebut.
Hendra salah satu pengguna jalan yang hendak bepergian dari Bengkayang menuju Kota Singkawang untuk liburan. Ketika diwawancarai awak media, dia mengatakan dirinya sangat prihatin dengan kondisi jalan rusak seperti ini.
Saya belum pernah mendengar adanya kecelakaan di jalan ini. Namun, jika dilihat kondisinya, ini berpotensi menimbulkan kecelakaan,” ujar Hendra Jumat (8/11).
Hendar mengatakan sepanjang jalan yang Ia lalui sudah ada beberapa titik yang sudah dikerjakan
“Cuma kenapa yang di turunan Sungai Betung ini kok ngak di perhatikan sama sekali dibiarkan berlubang,ditambah lagi kondisi jalannya sempit.saya selaku pengguna jalan dan saya sering kok ke Singkawang,ketika melintasi jalan ini saya harus berhati-hati”,Kata Hendra.
Hendra berharap Pemprov Kalbar segera memperbaiki jalan yang rusak ini. Sebagai pengguna jalan, Ia mengaku selalu berhati hati saat melintasi jalan tersebut.
“Jalan yang rusak ini harus segera di perhatikan dan diperbaiki sebelum menelan korban jiwa,” harap Hendra.
Sementara, Ketua LPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Marville Rondonuwu mengatakan. Dia juga mengingatkan bagi penyelenggara jalan bahwa wajib melakukan perbaikan pada jalan yang rusak.
“Ya, jika tidak, penyelenggara jalan bisa dituntut ganti rugi. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009. Undang-undang tersebut mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” kata Ketua LPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Marville Rondonuwu.
Menurutnya, penyelenggara jalan yang tidak memperbaiki jalan rusak dapat dihukum pidana. Jika hal tersebut mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, maka mereka dapat dikenai denda. Ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 273 ayat 1-4.
βItu yang menanggung pemerintah loh (penyelenggara jalan, red). Kalau yang jalan nasional ya pusat, kalau Provinsi ya Gubernur, kalau kabupaten Bupati dan Kota ya Walikota. Itu jelas dalam Pasal 273 ayat 2″,Ketua LPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Marville Rondonuwu
“Jika merujuk permasalahan berdasarkan UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pada pasal 273 ayat 1 menyatakan. Setiap penyelenggara jalan harus segera memperbaiki jalan rusak. Jika tidak, mereka dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban luka ringan. Selain itu, kerusakan kendaraan dan barang juga bisa terjadi. Mereka dapat dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta,” terangnya.
Marville Rondonuwu mejelaskan jika melihat pada pasal berikutnya yaitu Pasal 273 ayat 2 disebutkan. Dalam hal sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat. Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Pada ayat 3 disebutkan jika hal itu mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Denda yang dikenakan paling banyak Rp120 juta.
Pada ayat 4 berbunyi, penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dapat dipidana. Jika jalan belum diperbaiki, hukumannya adalah pidana penjara paling lama enam bulan. Alternatifnya adalah denda paling banyak Rp1,5 juta.
“Jadi saya ingatkan bagi pengguna jalan supaya berhati-hati dalam berkendara. Terutama bagi pengendara roda dua dan roda empat”, Tutup Ketua LPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Marville Rondonuwu.
Penulis : Rinto Andreas








