Bengkayang, ZONA Kalbar.id – Proyek pembangunan drainase di Desa Rantau, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang, menuai sorotan. Belum lama selesai, struktur drainase tersebut sudah mengalami keretakan dan kemiringan, bahkan sebagian roboh. Tak hanya itu, proyek ini juga tak disertai papan informasi proyek (PIP), menimbulkan dugaan pelanggaran transparansi anggaran.
Pantauan di lokasi menunjukkan kondisi fisik drainase yang memprihatinkan. Sejumlah bagian tampak retak, sementara struktur lainnya terlihat tidak kokoh. Padahal, proyek yang dibiayai dari anggaran negara seharusnya memiliki standar pengerjaan yang baik.
Ketiadaan PIP juga menjadi sorotan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap proyek yang menggunakan dana publik wajib menyertakan informasi yang jelas kepada masyarakat. Hal ini diperkuat oleh Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan pemasangan papan informasi proyek sebelum pekerjaan dimulai.
Ketika dikonfirmasi, seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak mengetahui asal proyek tersebut. “Maaf, Pak, saya tidak tahu ini proyek siapa. Sejak awal pengerjaan tidak ada plang pagu dana, jadi apakah ini proyek kabupaten atau provinsi, saya tidak tahu,” ujarnya Senin (24/2).
Kepala Desa Rantau, Biron, pun mengaku tidak mendapat informasi terkait proyek ini. “Saya tidak tahu proyek ini milik siapa. Dari awal pengerjaan, tidak ada plang pagu dana yang dipasang, dan tidak ada izin masuk ke desa,” kata Biron.
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Perwakilan Kalimantan Barat, Marville Rondonuwu, menegaskan bahwa setiap proyek yang dibiayai dari APBD, APBN, DAK, atau dana aspirasi dewan wajib mencantumkan plang pagu anggaran.
“Apapun sumber anggarannya—baik dari APBD, DAK, APBN, atau Pokir dewan—plang pagu dana wajib dipasang. Jika tidak, proyek ini bisa disebut bodong,” ujar Marville saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Marville juga mendesak aparat penegak hukum untuk turun langsung ke lapangan guna memeriksa proyek drainase ini. “Saya berharap pihak berwenang segera menyelidiki pekerjaan drainase di Desa Rantau, yang sudah mengalami keretakan meski baru dibangun. Jika pengerjaan tidak sesuai spesifikasi dan asas manfaatnya tidak jelas bagi masyarakat, proyek ini perlu dipertanyakan,” pungkasnya.
Pewarta: Rinto Andreas
Baca Juga: Sekayam Tuan Rumah Atlet Sintang Juara Turnamen Biliar Se-Kalbar









1 Komentar