Masyarakat Kayong Utara Laporkan Dugaan Aktivitas Tanpa Izin HGU oleh PT Kalimantan Agro Pusaka

Gambar Gravatar
img 20250627 wa0034

Pontianak, ZONA Kalbar.id – Sejumlah warga Kabupaten Kayong Utara resmi mengadukan dugaan aktivitas pengelolaan lahan tanpa izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dilakukan PT Kalimantan Agro Pusaka (PT KAP) ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Laporan itu disampaikan pada Jumat, 27 Juni 2025, sebagai bentuk keprihatinan atas kepastian hukum pengelolaan lahan di wilayah tersebut.

Abdul Khaliq, perwakilan masyarakat, menyebut pengaduan ini berangkat dari hasil pengamatan lapangan dan informasi yang berkembang mengenai pembukaan lahan berskala besar. “Terdapat dugaan PT KAP telah membuka dan mengelola lebih dari 5.000 hektare lahan tanpa mengantongi izin HGU yang sah,” kata Abdul Khaliq.

Ia menegaskan laporan ini bukan upaya mencari sensasi atau menyerang pihak tertentu. “Ini murni bentuk kepedulian terhadap masa depan tata kelola lahan di daerah kita,” ujarnya.

Menurut Abdul, sebagian besar area yang diduga dikelola PT KAP berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat tahun 1986 berstatus kawasan cadangan transmigrasi. “Artinya, lahan itu seharusnya disiapkan untuk kebutuhan rakyat, bukan diklaim atau dikelola sebelum ada kepastian hukum,” katanya.

Abdul menekankan bahwa pihaknya tidak serta-merta menyimpulkan ada pelanggaran pidana. “Kami tidak dalam posisi menyatakan PT KAP bersalah atau tidak. Itu kewenangan aparat penegak hukum. Tapi kalau ada keraguan di masyarakat, wajar jika publik mendorong pemeriksaan resmi,” ucapnya.

Ia menyebut langkah pelaporan ini justru sebagai upaya mencegah prasangka liar di tengah masyarakat. “Dengan laporan resmi, proses hukum bisa berjalan transparan. Kalau tidak ada pelanggaran, kami pun lega. Tapi jika terbukti ada pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai ketentuan,” tuturnya.

Abdul berharap penanganan pengaduan tersebut dilakukan secara profesional dan imparsial. “Kami ingin hukum ditegakkan tanpa diskriminasi agar kepercayaan publik terhadap aparat tetap terjaga,” tambahnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan pentingnya keterbukaan pengelolaan sumber daya alam di Kayong Utara. “Ini bukan soal kepentingan pribadi atau kelompok, tapi masa depan tata ruang, keadilan, dan lingkungan. Kita ingin daerah ini tertib, adil, dan bebas dari praktik abu-abu,” pungkasnya. (ril)

Baca Juga: Bank Kalbar dan KADIN Sanggau Teken Nota Kesepahaman Dukung Akses Permodalan UMKM

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *