Pontianak, ZONA Kalbar.id — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Projo Kalimantan Barat, Arif Adi Mulia, menilai pemberitaan yang menyeret nama Budi Arie Setiadi dalam dakwaan kasus judi online sebagai bentuk framing politik yang tendensius. Ia menyebut penyebutan nama Menteri Koperasi dan UKM itu sebagai upaya sistematis untuk merusak kredibilitas Budi Arie yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Projo.
“Ini jelas merupakan upaya politik untuk menjatuhkan Budi Arie. Sebagai kader yang sudah sembilan tahun mengenal beliau, saya tahu betul integritasnya,” kata Arif dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Minggu, 18 Mei 2025.
Polemik mencuat usai sejumlah media menyoroti isi surat dakwaan terhadap empat terdakwa kasus judi online yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta pada Rabu, 14 Mei 2025. Salah satu poin dalam dakwaan tersebut menyebut adanya rencana para terdakwa untuk mengalokasikan dana suap kepada pihak-pihak tertentu, termasuk disebutkan nama Budi Arie Setiadi yang saat itu menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika.
Namun Arif menegaskan, dakwaan tersebut tidak menyatakan bahwa Budi Arie mengetahui, memerintahkan, apalagi menerima uang haram dari praktik judi online tersebut. “Itu murni inisiatif terdakwa yang mencatut nama beliau demi melancarkan kepentingan pribadi,” ujar Arif.
Ia menilai isu tersebut sengaja diembuskan oleh pihak-pihak yang tidak senang dengan posisi politik Budi Arie yang kini berada di lingkaran pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. “Karena beliau adalah menteri dalam Kabinet Merah Putih, maka serangan semacam ini pasti akan jadi trending dan menyita perhatian publik,” tambahnya.
Arif juga menekankan bahwa selama menjabat Menkominfo, Budi Arie berada di garis depan dalam memberantas judi online. “Beliau mengambil langkah-langkah strategis dengan penuh kehati-hatian dan integritas. Tidak ada rekam jejak yang menunjukkan keterlibatan beliau dalam praktik ilegal,” tegasnya.
Ia pun mengajak publik untuk cermat dan kritis dalam menyikapi informasi. Menurutnya, framing jahat sering kali dibangun dari data yang tidak utuh dan disisipkan dengan narasi insinuatif. “Tujuannya agar pembaca menyimpulkan sesuai arah framing, bukan berdasarkan fakta hukum yang obyektif,” ucapnya.
Sebagai penutup, Arif menghimbau masyarakat untuk tetap berpegang pada informasi valid dan proses hukum yang tengah berlangsung secara terbuka. “Mari kita jaga literasi publik dengan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang dibentuk untuk membunuh karakter seseorang,” tutupnya. (ril)
Baca Juga: Preman Atur Solar, Warga Dikeroyok di SPBU Sungai PinyuhHingga Luka Serius