Pontianak, ZONA Kalbar.id –
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kemenkum Kalbar) memberikan layanan pendampingan pendaftaran dan perpanjangan merek dagang kepada pelaku usaha kuliner ternama di Pontianak, Edy Hartono. Pendampingan berlangsung di ruang konsultasi Kanwil Kemenkum Kalbar, Kamis (16/5), sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelaku UMKM.
Edy Hartono, pemilik merek kuliner lokal seperti Pondok Ale Ale, Durian Jemongko, dan Merdeka Ice Cream, berkonsultasi untuk memperpanjang perlindungan atas merek Ayam Pak Usu dan Merdeka Ice Cream. Selain itu, ia juga mendaftarkan merek barunya, Garagara, ke sistem Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
ASN Kanwil Kemenkum Kalbar, Herry Hermawan, menjelaskan bahwa perpanjangan merek dapat diajukan maksimal enam bulan sebelum masa perlindungan berakhir. “Syarat utamanya adalah sertifikat merek lama, identitas pemohon, dan surat pernyataan. Semua proses kini berbasis sistem daring DJKI,” ujarnya.
Selain pendampingan administratif, Edy juga mengeluhkan adanya indikasi pelanggaran penggunaan merek Merdeka Ice Cream di luar Kalimantan tanpa seizin pemilik. Menanggapi hal tersebut, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalbar menyarankan agar Edy mengajukan laporan resmi sebagai dasar penindakan.
Sebagai bagian dari kegiatan, Kemenkum Kalbar secara simbolis menyerahkan sertifikat perpanjangan merek Ayam Pak Usu dan Merdeka Ice Cream, serta tanda terima pendaftaran merek Garagara.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mendukung pelaku UMKM agar memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual,” kata perwakilan Kanwil Kemenkum Kalbar.
Edy menyambut positif layanan tersebut. “Ini sangat membantu, apalagi bagi pelaku usaha kecil yang tidak terbiasa mengurus hak merek secara daring dan legal,” ujarnya. (ril)
Baca Juga: Gudang di Jalan Sebalo Pisang Sentagi Bengkayang Diduga Simpan Bawang Ilegal Asal Malaysia