Pontianak, ZONA Kalbar.id – Ratusan nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kalimantan Barat bersama sejumlah mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak Tenggara, Senin, 21 April 2025. Aksi ini menyoroti maraknya peredaran ikan beku impor jenis makarel dan salem di pasar tradisional yang dinilai merugikan nelayan lokal.
Dengan kawalan ketat aparat Kepolisian Resor Kota Pontianak, massa melakukan long march menuju gedung dewan sebelum menyampaikan aspirasi. Mereka menuntut pemerintah daerah menertibkan distribusi ikan impor yang dijual lebih murah dari hasil tangkapan nelayan setempat.
“Ikan beku impor seharusnya hanya digunakan untuk kebutuhan industri pengalengan dan pemindangan. Kenyataannya, banyak ditemukan dijual bebas di pasar,” ujar Ketua HNSI Kalbar, Hermili Jamani, dalam orasinya.
Hermili menilai praktik ini tidak hanya melanggar aturan, namun juga mengancam kelangsungan hidup nelayan kecil. Ia merujuk pada beberapa regulasi yang diduga dilanggar, antara lain Permen KP No. 1 Tahun 2021, Permen KP No. 6 Tahun 2023, dan PP No. 9 Tahun 2018. Ia juga menyebutkan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan pernah menyegel gudang yang menyalahgunakan izin impor.
Selain isu impor, para nelayan juga menolak kebijakan retribusi tambat labuh sebagaimana diatur dalam Pergub No. 43 Tahun 2024. Mereka menyebut kebijakan ini tidak berpihak pada nelayan kecil, terutama saat kapal tidak melaut akibat cuaca ekstrem atau kerusakan.
“Kami menolak membayar retribusi ketika kapal tidak beroperasi. Pemerintah juga wajib menjamin kesehatan dan asuransi nelayan,” kata Hermili.
Setelah menyampaikan aspirasi, perwakilan massa diterima oleh Komisi I DPRD Kalbar untuk berdialog. Menanggapi tuntutan tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kalbar, Fransiskus Ason, menyatakan pihaknya akan segera memanggil instansi terkait untuk menyelidiki peredaran ikan impor tersebut.
“Kami akan memanggil Dinas Perikanan, Bea Cukai, hingga pihak Karantina untuk menelusuri legalitas dan distribusi ikan impor ini,” ujar Ason.
Berikut sejumlah tuntutan yang disampaikan dalam aksi:
- Penindakan terhadap peredaran ikan impor yang tidak sesuai peruntukan.
- Peninjauan ulang Pergub No. 43 Tahun 2024 tentang retribusi tambat labuh.
- Pengawasan DPRD terhadap pemenuhan hak-hak nelayan.
- Revisi regulasi terkait pungutan pelayaran.
Para nelayan berharap, aksi ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk lebih berpihak kepada kelangsungan hidup nelayan tradisional, serta menegakkan aturan distribusi komoditas perikanan sesuai peruntukannya. (ril)
Baca Juga: 105 Calon Jemaah Haji Sanggau Ikuti Manasik, Pemkab Ingatkan Pentingnya Persiapan Mental dan Fisik









2 Komentar