Kubu Raya, ZONA Kalbar.id – Dugaan penjualan lahan mangrove secara ilegal di Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menuai kecaman keras dari kalangan aktivis. Ketua DPW BAIN HAM RI Kalimantan Barat, Syafriudin, CLA, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan inspeksi mendadak ke lokasi yang diduga menjadi pusat transaksi ilegal tersebut.
“Ini bukan isu baru, masyarakat tahu, dan bahkan ada pengakuan dari tangan kanan Ahong, berinisial NS, yang menyatakan telah membeli lahan mangrove itu dari Kepala Desa senilai Rp1,2 miliar,” ungkap Syafriudin, Sabtu, 19 April 2025.
Menurut Syafriudin, keterlibatan oknum kepala desa dalam praktik jual beli kawasan lindung tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencerminkan pengkhianatan terhadap tanggung jawab ekologis dan hak generasi mendatang.
“Kawasan mangrove adalah aset ekologis yang vital. Menjualnya demi kepentingan pribadi adalah kejahatan lingkungan. Kami tidak akan tinggal diam,” ujarnya.
BAIN HAM RI Kalbar menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendesak APH agar tidak menutup mata terhadap praktik yang merusak lingkungan dan mencederai hukum.
“Kami minta aparat segera bertindak, bukan hanya sebagai respons terhadap laporan, tetapi sebagai upaya menyelamatkan kawasan lindung yang semakin tergerus,” tambah Syafriudin.
Sebagai catatan, kawasan mangrove di Indonesia mendapat perlindungan hukum melalui sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta PP Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan. Penjualan atau perusakan kawasan ini merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi pidana dan administratif. (Tim Red)
Baca Juga: Pemuda Tak Bekerja Diringkus di Meliau, Sabu Hampir 5 Gram Disita









2 Komentar