Jembatan Penghubung Bengkayang–Sambas Nyaris Ambruk, Pemerintah Tak Kunjung Bertindak

Gambar Gravatar
img 20250330 154934
Oplus_131072

Bengkayang, ZONA Kalbar.id – Jembatan Sungai Tebuah yang terletak di Dusun Marong, Desa Semangat, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, nyaris ambruk. Hingga saat ini, belum ada tindakan perbaikan dari pihak terkait meski kondisi jembatan terus memburuk.

Pantauan di lokasi pada Minggu, 30 Maret 2025, menunjukkan kendaraan yang melintas terpaksa melambat untuk menghindari risiko runtuhnya jembatan. Jembatan ini merupakan jalur vital yang menghubungkan Kabupaten Bengkayang dengan Kabupaten Sambas.

Bacaan Lainnya

“Jembatannya sudah miring, tiang-tiangnya juga ada yang patah. Kalau dibiarkan, bisa benar-benar runtuh,” kata Lukas, warga yang rutin melintas di jembatan tersebut, kepada wartawan. “Itu satu-satunya akses utama di sini, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Kami harap warga tetap waspada saat melintas,” ujarnya.

Lukas juga mendesak pemerintah daerah dan provinsi untuk segera melakukan perbaikan. “Jangan tunggu sampai ada korban baru bertindak,” katanya.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Semangat, Suprianto Peri, belum membuahkan hasil. Pesan WhatsApp dan panggilan telepon dari wartawan tak mendapat respons.

Ketua Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Republik Indonesia (LPK-RI) Perwakilan Kalimantan Barat, Marville Rondonuwu, menilai kondisi ini bisa berimplikasi hukum. “Kerusakan jalan atau jembatan yang menyebabkan kecelakaan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya melalui pesan tertulis.

Ia merinci, hukuman penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp12 juta dapat dijatuhkan jika kecelakaan menyebabkan luka ringan. Jika korban luka berat, hukumannya bisa mencapai satu tahun penjara atau denda Rp24 juta. Sementara untuk korban meninggal, ancaman hukumannya lima tahun penjara atau denda Rp120 juta.

Marville menambahkan, penyelenggara jalan juga dapat dikenai sanksi apabila tidak memberikan tanda atau rambu di lokasi jalan atau jembatan rusak. “Kerusakan bisa disebabkan banyak faktor: banjir, longsor, kelebihan beban, usia jembatan, dan kurangnya perawatan,” tuturnya.

Ia mendesak pemerintah segera turun tangan. “Tidak hanya jembatan ini, banyak ruas jalan di Kalimantan Barat juga sudah dalam kondisi rusak berat. Pemerintah tidak bisa terus menutup mata.”

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai rencana perbaikan jembatan Sungai Tebuah.

Rinto Andreas

Baca Juga: Polres Bengkayang Siapkan Tiga Pos Pengamanan Jelang Idul Fitri 1446 H

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *