Pontianak, ZONA Kalbar.id – Pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di Kota Pontianak mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Pengamat Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar, menilai keberhasilan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak dalam menangkap kapal tanker yang menyelewengkan BBM patut diapresiasi.
“Polresta Pontianak berhasil mengungkap dan menangkap kapal tanker pengangkut BBM milik Pertamina yang diduga menyelewengkan BBM dalam jumlah besar, yakni mencapai 4 ton jenis Pertalite. Praktik ini disebut sudah berlangsung berulang kali,” ujar Herman pada Selasa, 18 Maret 2025.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga anak buah kapal (ABK) serta satu orang penerima BBM di darat. Namun, menurut Herman, pengusutan kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada mereka yang ditangkap di lapangan.
Herman menegaskan bahwa tiga ABK dan satu penerima BBM kemungkinan besar hanya bawahan yang menjalankan perintah. “Tidak mungkin mereka berani melakukan ini tanpa arahan dari pihak yang lebih tinggi. Harus ada penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap siapa yang memberi perintah,” katanya.
Ia menyoroti pentingnya pemeriksaan terhadap berbagai pihak terkait, termasuk Depot Pertamina Pontianak sebagai penerima minyak, Pertamina Balikpapan sebagai pengirim, serta pemilik kapal dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) tempat kapal bersandar. Selain itu, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) juga perlu diperiksa terkait pengawasan kapal tanker yang berlabuh di lokasi yang tidak semestinya.
“Kapal tanker yang masuk ke Sungai Kapuas umumnya dipandu oleh kapal pemandu. Sulit dibayangkan jika KSOP Pontianak dan Palindo tidak mengetahui aktivitas ini, apalagi jika sudah berlangsung berulang kali,” ujarnya.
Herman menduga ada unsur pembiaran dalam kasus ini, yang dapat berimplikasi hukum. “Jika tindak kejahatan ini sudah berulang kali terjadi, maka ada kemungkinan pihak tertentu turut serta, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pimpinan KSOP dan Palindo harus bertanggung jawab secara hukum jika ada bukti keterlibatan mereka,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa jika ditemukan bukti kuat, semua pihak yang terlibat, baik individu maupun korporasi, harus dijerat hukum sesuai dengan perannya masing-masing.
Masyarakat Kalimantan Barat, kata Herman, akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berharap proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan. (Tim Redaksi)
Baca Juga: DPW P2MI Kalbar Gelar Rapat Kerja dan Buka Puasa Bersama, Bahas Profesionalisme Media
1 Komentar