Bengkayang, ZONA Kalbar.id – Proyek perbaikan Jembatan 25 yang menghubungkan Desa Rantau dan Desa Goa Boma di Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang, menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek tersebut tidak disertai papan informasi yang biasanya menjadi penanda transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.
Pantauan di lokasi pada Minggu, 16 Februari 2025, menunjukkan bahwa pekerjaan perbaikan landasan jembatan berlangsung tanpa adanya plang yang mencantumkan nilai anggaran dan identitas pihak pelaksana. Padahal, dalam setiap proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pemasangan papan informasi merupakan kewajiban.
“Papan proyek harus ada sebagai bentuk keterbukaan. Masyarakat berhak mengetahui sumber pendanaan dan pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek ini,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Ketidakhadiran plang proyek menimbulkan kekhawatiran di tengah warga, terutama terkait transparansi anggaran serta mutu pengerjaan. Jembatan 25 memiliki peran penting dalam aktivitas harian penduduk setempat karena menjadi jalur utama yang menghubungkan dua desa.
Ketua Lembaga Swadaya Masayarakat (LSM) Lembaga Pengawasan Kebijakan Republik Indonesia (LPK-RI) Perwakilan Kalimantan Barat, Marville Rondonuwu, menegaskan bahwa kelalaian dalam memasang papan proyek dapat berujung pada sanksi hukum. “Kontraktor yang tidak memasang papan informasi proyek dapat dikenai denda sebesar Rp500 juta hingga Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata Marville.
Ia menambahkan bahwa pemasangan papan informasi proyek bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari regulasi yang wajib dipatuhi setiap penyelenggara proyek pemerintah.
Ketiadaan papan informasi dalam proyek ini memicu desakan dari masyarakat agar pemerintah daerah atau instansi terkait segera bertindak guna memastikan keterbukaan dalam pelaksanaan pembangunan. Transparansi dalam pengelolaan anggaran publik menjadi aspek krusial yang memungkinkan masyarakat ikut mengawasi jalannya proyek yang berdampak langsung pada kehidupan mereka.
Pewarta: Rinto Andreas / Nurdin Mahmud
Baca Juga Artikel Menarik Bengkayang Lainnya: Pasca Banjir,WKRI Cabang Paroki Santo Pius X Bengkayang Gelar Pengobatan Gratis.