Kanwil Kemenkum Kalbar Dampingi Pendaftaran Merek Dagang di Ngopidiaphen

Gambar Gravatar
resized image 41

Pontianak, ZONA Kalbar.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar edukasi dan pendampingan pendaftaran merek dagang di Coffeeshop Ngopidiaphen, Kamis (13/2). Kegiatan ini merupakan bagian dari program pemetaan potensi produk unggulan daerah melalui permohonan merek di wilayah Kalbar pada 2025.

Dalam kegiatan ini, tim dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkum Kalbar memberikan pendampingan langsung kepada pemilik usaha dalam proses pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI). Langkah ini bertujuan untuk memastikan pelaku usaha memiliki perlindungan hukum atas mereknya, meningkatkan daya saing, sekaligus mencegah potensi plagiarisme.

Bacaan Lainnya

Ketua Pokok Kinerja, Sari Nurhadi, yang memimpin kegiatan ini menekankan pentingnya pendaftaran merek bagi keberlangsungan usaha. “Merek yang telah terdaftar mendapatkan perlindungan hukum sehingga pemilik usaha memiliki hak eksklusif atas mereknya. Ini juga mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain,” ujarnya.

Pendampingan mencakup sosialisasi mengenai urgensi pendaftaran merek, pengecekan ketersediaan nama, hingga asistensi dalam pengisian dan pengajuan dokumen ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Tim juga membantu pemilik usaha dalam melengkapi dokumen administrasi, termasuk bukti penggunaan merek, surat perjanjian kepemilikan, serta pemilihan kategori kelas merek yang sesuai.

Dalam kesempatan itu, Sari mengungkapkan bahwa merek ‘Ngopidiaphen’ didaftarkan dalam klasifikasi Merek Kelas 30, yang mencakup produk makanan dan minuman. “Kami berharap pendaftaran ini bisa menjadi contoh bagi pelaku usaha lain agar lebih peduli terhadap perlindungan hukum atas merek mereka,” katanya.

Antusiasme pemilik Coffeeshop Ngopidiaphen terlihat sepanjang sesi pendampingan. Mereka aktif berdiskusi mengenai teknis pendaftaran dan manfaat perlindungan merek bagi keberlanjutan usaha mereka.

Sebagai tindak lanjut, tim Pokok Kinerja akan memantau proses pendaftaran hingga sertifikat merek diterbitkan. Ke depan, pendampingan serupa akan terus dilakukan bagi lebih banyak pelaku usaha, sejalan dengan upaya menciptakan lingkungan bisnis yang lebih tertib dan kompetitif.

Dengan adanya perlindungan hukum bagi merek dagang, diharapkan produk unggulan daerah semakin berkembang dan memiliki daya saing lebih tinggi di pasar.

(ril)

Baca Artikel Menarik Lainnya: Antusiasme Warga Meriahkan Cap Go Meh 2025 di Sanggau

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *