Pontianak, ZONA Kalbar.id — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat mengungkap 21 kasus peredaran narkotika selama periode Maret hingga April 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 32 tersangka dan menyita berbagai jenis narkotika dengan nilai ekonomi mencapai miliaran rupiah.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti yang digelar di Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo, Pontianak, Kamis, 4 Juni 2026.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol. Deddy Supriadi, mengatakan dari 32 tersangka yang diamankan, sebanyak 31 orang berjenis kelamin laki-laki dan satu orang perempuan. Sebanyak 11 tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
“Sebagian besar pelaku menggunakan jasa pengiriman barang dan menerapkan sistem ranjau atau jaringan terputus untuk menghindari deteksi aparat,” kata Deddy dalam konferensi pers.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 9.767,81 gram sabu atau hampir 10 kilogram, 474 butir ekstasi, 58 pod cartridge liquid vape yang mengandung narkotika, serta 26 butir pil Happy Five (H5).
Menurut Deddy, nilai keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan mencapai lebih dari Rp 4,7 miliar. Barang bukti terbesar berupa sabu diperkirakan bernilai sekitar Rp 4,39 miliar.
Pada kesempatan itu, Ditresnarkoba Polda Kalbar juga memusnahkan 8.111,92 gram sabu yang telah mendapatkan penetapan dari kejaksaan dan pengadilan. Proses pemusnahan dilakukan di hadapan aparat penegak hukum dan instansi terkait sebagai bagian dari tahapan penyidikan.
Polda Kalbar menilai keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi salah satu upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Barat. Polisi memperkirakan penyitaan barang bukti itu dapat mencegah puluhan ribu orang terpapar narkoba.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Kalbar, AKBP Prinanto, mengatakan pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan masyarakat melalui penyampaian informasi kepada aparat.
“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi faktor penting dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika,” ujarnya.
Seluruh tersangka kini ditahan dan menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta sejumlah regulasi pidana yang berlaku.
Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati sesuai tingkat keterlibatan dan peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkotika.
(ril)

