Sanggau

Jaringan Narkoba Kalbar Digulung, 32 Orang Ditangkap, Sabu 9,8 Kg Disita

badge-check

Jaringan Narkoba Kalbar Digulung, 32 Orang Ditangkap, Sabu 9,8 Kg Disita Perbesar

Pontianak, ZONA Kalbar.id — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat mengungkap 21 kasus peredaran narkotika selama periode Maret hingga April 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 32 tersangka dan menyita berbagai jenis narkotika dengan nilai ekonomi mencapai miliaran rupiah.

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti yang digelar di Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo, Pontianak, Kamis, 4 Juni 2026.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol. Deddy Supriadi, mengatakan dari 32 tersangka yang diamankan, sebanyak 31 orang berjenis kelamin laki-laki dan satu orang perempuan. Sebanyak 11 tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

“Sebagian besar pelaku menggunakan jasa pengiriman barang dan menerapkan sistem ranjau atau jaringan terputus untuk menghindari deteksi aparat,” kata Deddy dalam konferensi pers.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 9.767,81 gram sabu atau hampir 10 kilogram, 474 butir ekstasi, 58 pod cartridge liquid vape yang mengandung narkotika, serta 26 butir pil Happy Five (H5).

Menurut Deddy, nilai keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan mencapai lebih dari Rp 4,7 miliar. Barang bukti terbesar berupa sabu diperkirakan bernilai sekitar Rp 4,39 miliar.

Pada kesempatan itu, Ditresnarkoba Polda Kalbar juga memusnahkan 8.111,92 gram sabu yang telah mendapatkan penetapan dari kejaksaan dan pengadilan. Proses pemusnahan dilakukan di hadapan aparat penegak hukum dan instansi terkait sebagai bagian dari tahapan penyidikan.

Polda Kalbar menilai keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi salah satu upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Barat. Polisi memperkirakan penyitaan barang bukti itu dapat mencegah puluhan ribu orang terpapar narkoba.

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Kalbar, AKBP Prinanto, mengatakan pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan masyarakat melalui penyampaian informasi kepada aparat.

“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi faktor penting dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika,” ujarnya.

Seluruh tersangka kini ditahan dan menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta sejumlah regulasi pidana yang berlaku.

Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati sesuai tingkat keterlibatan dan peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkotika.

(ril)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

HUT ke-67 Pemuda Pancasila, MPC Sanggau Perkuat Solidaritas Lewat Family Gathering

1 Nov 2026 - 14:16 WIB

HUT ke-67 Pemuda Pancasila, MPC Sanggau Perkuat Solidaritas Lewat Family Gathering

Kembayan Sosialisasikan Forum Anak Daerah, Siapkan Pengurus Baru untuk 2027

30 Okt 2026 - 21:55 WIB

Kembayan Sosialisasikan Forum Anak Daerah, Siapkan Pengurus Baru untuk 2027

Dua Kafe di Sekayam Jadi Sasaran Razia Narkoba

26 Okt 2026 - 09:20 WIB

Dua Kafe di Sekayam Jadi Sasaran Razia Narkoba

Kopi Saring Juara, Turnamen Mini Soccer Desa Hilir Cup 2026 Sukses Sedot Perhatian

25 Okt 2026 - 07:00 WIB

Kopi Saring Juara, Turnamen Mini Soccer Desa Hilir Cup 2026 Sukses Sedot Perhatian

Kebakaran Hebat di Tayan Hulu Rumah Ludes, 2 Warga Alami Luka Bakar

24 Okt 2026 - 04:40 WIB

Kebakaran Hebat di Tayan Hulu Rumah Ludes, 2 Warga Alami Luka Bakar
Trending di Sanggau