Landak, ZONA Kalbar.id — Kejaksaan Negeri Landak memusnahkan barang bukti dari 27 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Landak, Kamis, 16 April 2026.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Muhamad Ruslan, mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah inkracht.
“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan wujud pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kejaksaan Republik Indonesia dalam penegakan hukum. Kegiatan ini juga bertujuan mencegah potensi penyimpangan maupun penyalahgunaan barang bukti apabila tidak segera dieksekusi,” ujarnya.
Menurut Ruslan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana umum, dengan dominasi kasus narkotika.
Rinciannya, terdapat 13 perkara narkotika dengan barang bukti berupa sabu seberat 1.055,939 gram dan ekstasi seberat 5,04 gram. Selain itu, terdapat 7 perkara pencurian, 4 perkara penganiayaan, 1 perkara pertambangan mineral dan batu bara, serta 2 perkara tindak pidana umum lainnya.
Dengan demikian, total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 27 perkara yang seluruhnya telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sejumlah pejabat turut hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bayu Kusuma Nugraha, Kepala Seksi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti Rastra Prasetyo Adityono, perwakilan Polres Landak, Rumah Tahanan Kelas IIB Landak, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Landak.
Kejari Landak menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin sebagai bentuk komitmen penanganan perkara hingga tahap akhir secara transparan, akuntabel, dan profesional.
(ril)

