Sudah Digaris Polisi, Aktivitas PETI di Tumbang Titi Ketapang Diduga Kembali Marak, Berlangsung Malam Hari

Sudah Digaris Polisi, Aktivitas PETI di Tumbang Titi Ketapang Diduga Kembali Marak, Berlangsung Malam Hari

Ketapang, ZONA Kalbar.id— Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) dilaporkan kembali terjadi di wilayah Lembang Petai, Desa Kelampai hingga kawasan SP 4, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kegiatan ilegal itu diduga berlangsung pada malam hari, di lokasi yang sebelumnya telah dipasangi garis polisi oleh aparat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas penambangan dilakukan di darat dengan menggunakan alat berat. Warga sekitar menduga kegiatan sengaja dilakukan pada malam hari untuk menghindari pengawasan, mengingat area tersebut pernah ditindak dan dipasangi garis polisi oleh kepolisian.

Di kawasan Lembang Petai, terdapat sekitar 4 hingga 7 set mesin dompeng yang digunakan untuk menambang. Aktivitas ini disebut berada di bawah kendali seorang berinisial IS. Sementara itu, di wilayah Air Merah SP 4 dilaporkan beroperasi sekitar 20 set dompeng, yang didukung kendaraan dan mesin jenis Hino untuk menunjang operasional.

Sumber di lapangan juga menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang berinisial U, warga Kecamatan Matan Hilir, yang disebut mengoperasikan sedikitnya dua unit alat berat di lokasi tersebut.

Aktivitas serupa dilaporkan terjadi di kawasan Sungai Udang. Di lokasi ini, kegiatan PETI diduga dikuasai oleh seorang berinisial HA, warga Ketapang, yang menggunakan dua unit ekskavator untuk menjalankan operasi penambangan.

Kembalinya aktivitas PETI di lokasi yang sebelumnya telah ditindak aparat memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan hukum dan pengawasan di lapangan. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan terbaru di lokasi tersebut.

Pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, , menilai kemunculan kembali aktivitas PETI di area bergaris polisi menunjukkan adanya persoalan serius dalam aspek pengawasan.

“Jika benar aktivitas ini kembali berlangsung di area yang sudah pernah ditindak, maka ini mengindikasikan lemahnya pengawasan berkelanjutan. Penegakan hukum tidak cukup berhenti pada penindakan awal, tetapi harus diikuti pengawasan ketat dan konsisten,” ujarnya, Senin, 13 April 2026.

Ia menegaskan, praktik PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta merugikan negara dari sisi penerimaan.

Menurut Herman, penanganan PETI harus menyasar aktor utama di balik operasi, bukan hanya pekerja di lapangan. “Penegakan hukum harus menyentuh pihak yang mengendalikan dan mengambil keuntungan dari aktivitas ini,” katanya.

Ia juga mendorong pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memperkuat koordinasi serta melibatkan masyarakat dalam pengawasan, guna mencegah aktivitas serupa terus berulang.

Kasus ini kembali menjadi sorotan di tengah upaya penertiban pertambangan ilegal di Kalimantan Barat, yang selama ini dinilai masih menghadapi berbagai kendala di lapangan.

(Butun)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *