Sekadau, ZONA Kalbar.id — Polres Sekadau menangkap seorang kurir jasa pengiriman J&T Express berinisial OT (22) terkait dugaan penggelapan dana pembayaran sistem cash on delivery (COD) senilai Rp94,8 juta.
Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Zainal Abidin menyatakan penangkapan dilakukan setelah pihak perusahaan melaporkan adanya selisih setoran dana COD yang tidak sesuai dengan jumlah transaksi yang seharusnya diterima.
“Pelaku diduga tidak menyetorkan uang hasil pembayaran paket COD kepada perusahaan,” ujar Kasat, Selasa, 5 Mei 2026.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa dana yang seharusnya disetorkan berasal dari sejumlah paket yang telah diterima pelanggan. Namun, uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini terungkap setelah perusahaan melakukan audit internal dan menemukan adanya ketidaksesuaian dalam laporan keuangan. Total kerugian akibat dugaan penggelapan tersebut mencapai sekitar Rp94,8 juta.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Butun)

