Sanggau, ZONA Kalbar.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Dari penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat lebih dari 4 gram.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AFM (32), warga Kelurahan Sungai Sengkuang, dan JMS (40), warga Kelurahan Ilir Kota. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Dr. Surono, Kelurahan Sungai Sengkuang, pada Rabu dini hari, 1 April 2026.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima aparat kepolisian pada Selasa malam, 31 Maret 2026, sekitar pukul 23.45 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan Polres Sanggau dan Polsek Kapuas bergerak ke lokasi dan mengamankan JMS di dalam rumah milik AFM sekitar pukul 00.20 WIB. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Penggeledahan yang dilakukan di lokasi menemukan tiga paket plastik bening berisi sabu di dalam kamar milik AFM. Kepada petugas, JMS mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Polisi kemudian turut mengamankan AFM beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Dari tangan AFM, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 1,09 gram, timbangan elektronik, alat hisap, plastik klip, telepon seluler, serta uang tunai Rp150 ribu. Sementara dari JMS, diamankan tiga paket sabu dengan berat bruto 3,28 gram, plastik klip kosong, satu kaleng penyimpanan, telepon seluler, serta uang tunai Rp385 ribu.
Kasatres Narkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, mengatakan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus bagian dari upaya pemberantasan narkotika di wilayah tersebut.
“Peran masyarakat sangat penting dalam pengungkapan kasus ini. Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” ujar Eko.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sanggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sanggau sebagai upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
(Butun)
