Pontianak, ZONA Kalbar.id β Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat mengamankan seorang pria berinisial Y (40) terkait dugaan kepemilikan narkotika. Y ditangkap di Jalan Madura, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Rabu (5/3) dini hari.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan Tim Subdit II Ditresnarkoba. “Sekitar pukul 00.27 WIB, petugas mengamankan tersangka Y di lokasi dengan disaksikan warga setempat,” ujarnya.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bungkus klip plastik kuning merek Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.123 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel Oppo hitam serta satu unit sepeda motor Honda Vario hitam dengan nomor polisi KB 6825 XX.
βTersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk penyelidikan lebih lanjut,β kata Bayu.
Polda Kalbar menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. βKami akan terus meningkatkan kinerja dalam upaya pemberantasan narkoba dan berinovasi dalam setiap langkah penegakan hukum,β tambahnya.
Y kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur pidana bagi pelaku peredaran narkoba dengan ancaman hukuman berat. (red)
Baca Juga: Dua Pelaku Penganiayaan hingga Tewas di Pawai Obor Pontianak Ditangkap Polisi









3 Komentar