Pengamat: Aksi Massa di Polresta Pontianak Alarm Krisis Kepercayaan Publik

Gambar Gravatar

Pontianak, ZONA Kalbar.id — Aksi protes yang dilakukan sekelompok warga di Markas Polresta Pontianak terkait penanganan dugaan tindak pidana bermuatan SARA dinilai sebagai bentuk kontrol sosial yang sah dalam negara demokrasi.

Pengamat kebijakan publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, mengatakan keberanian warga menyampaikan ketidakpuasan secara langsung ke institusi kepolisian menunjukkan adanya persoalan komunikasi atau ketidakpastian hukum yang dirasakan publik.

Bacaan Lainnya

“Jika masyarakat sampai melakukan aksi massa di institusi kepolisian, itu menandakan ada sumbatan komunikasi atau ketidakjelasan proses hukum. Ini harus dibaca sebagai alarm bahwa publik peduli pada penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih,” ujar Herman, Jumat (13/2).

Menurut dia, kepastian hukum dalam penanganan perkara merupakan prinsip mendasar. Ia merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang mengatur setiap laporan polisi harus ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Dalam konteks transparansi, penyidik berkewajiban memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala kepada pelapor. Jika informasi tersebut tidak tersampaikan dengan baik, potensi munculnya ketidakpercayaan publik menjadi terbuka.

Herman juga menyinggung prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. Menurut dia, penegakan hukum tidak boleh tunduk pada intervensi kekuatan ekonomi maupun politik.

“Jika ada dugaan intervensi dalam perkara yang bermula dari sengketa bisnis lalu merembet ke isu SARA, itu harus dijawab dengan penyidikan yang objektif dan terbuka,” katanya.

Ia menilai peristiwa ini menjadi momentum evaluasi internal bagi pimpinan kepolisian daerah. Evaluasi kinerja penyidik, kata dia, penting untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran kode etik, perilaku tidak profesional, maupun penguluran waktu yang tidak perlu dalam proses penyidikan.

Ia juga mendorong agar fungsi pengawasan internal, seperti Profesi dan Pengamanan (Propam) maupun Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), mengambil peran untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan.

Lebih jauh, Herman menekankan bahwa pengawasan publik semestinya dipandang sebagai mekanisme korektif yang sehat dalam sistem demokrasi. “Pengawasan masyarakat justru membantu menjaga institusi tetap berada pada relnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” ujarnya.

Karena perkara ini menyangkut dugaan unsur SARA, ia mengingatkan perlunya langkah cepat dan terukur guna mencegah eskalasi konflik di tingkat akar rumput. Penanganan yang lambat atau tertutup berpotensi memunculkan persepsi negatif dan mengganggu stabilitas keamanan daerah.

Publik, kata Herman, mendesak Polresta Pontianak segera memberikan klarifikasi berbasis data hukum serta mempercepat gelar perkara secara terbuka. Transparansi penegakan hukum dinilai menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

(Red)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Iklan ZONA Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *