Sanggau

Penegakan Hukum di Sanggau, Penambang Kecil Jadi Korban Pertama

badge-check

Penegakan Hukum di Sanggau, Penambang Kecil Jadi Korban Pertama Perbesar

Sanggau, ZONA Kalbar.id – Penangkapan dua warga Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau yang dilakukan Satreskrim Polres Sanggau belum lama ini menimbulkan tanda tanya. Keduanya dituduh melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Sejata, Desa Inggis. Namun, lokasi aktivitas penambangan itu berada dalam konsesi PT Satria Pratama Mandiri (SPM) yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).

Sebagian besar penambang rakyat di Manjaya hidup dari menambang emas skala kecil di daratan. Aktivitas mereka lebih banyak untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari ketimbang meraup keuntungan besar. “Kalau pun dianggap melanggar hukum, semestinya ada pendekatan yang lebih manusiawi,” kata seorang warga Mukok yang enggan disebutkan namanya.

Pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai keberadaan perusahaan besar seperti PT SPM menuntut tanggung jawab lebih. “Perusahaan wajib bukan hanya mematuhi hukum, tapi juga menjaga hubungan baik dengan masyarakat dan lingkungan,” ujarnya, Rabu (28/8).

Menurut Herman, pelibatan masyarakat lokal dalam kegiatan pertambangan menjadi keharusan. “Keterlibatan itu tidak sebatas meminta persetujuan, melainkan juga memberi manfaat ekonomi dan sosial. Mengatur penambang tradisional agar tidak merusak lingkungan bisa menjadi solusi, ketimbang membiarkan masyarakat berjalan sendiri,” katanya.

Pemerintah daerah, lanjut Herman, memiliki peran krusial dalam mengelola sumber daya alam. Ia menekankan perlunya pengawasan ketat atas aktivitas pertambangan, baik yang berizin maupun tidak.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sanggau sebelumnya menegaskan izin PT SPM hanya mencakup penambangan di darat. Namun, pengawasan terhadap implementasi izin dinilai masih lemah. Herman menekankan pemerintah daerah tidak cukup hanya melarang masyarakat menambang. “Pemda harus hadir memberi solusi bagaimana masyarakat bisa tetap menambang dengan cara yang tidak mencemari lingkungan,” katanya.

Herman mengingatkan bahwa penertiban tanpa memberikan alternatif justru berpotensi memperlebar jarak antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat. “Masyarakat tidak boleh dibiarkan menjadi pihak yang paling dirugikan,” ujarnya. (Butun)

Baca Juga: PT SPM Bantah Lapor Polisi soal Penangkapan Penambang Emas di Mukok

Baja Berita Sebelumnya: Polisi Tangkap Dua Penambang Emas Ilegal di Mukok, Warga Sebut Hanya Cukup untuk Hidup Sehari-hari

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HUT ke-67 Pemuda Pancasila, MPC Sanggau Perkuat Solidaritas Lewat Family Gathering

1 Nov 2026 - 14:16 WIB

HUT ke-67 Pemuda Pancasila, MPC Sanggau Perkuat Solidaritas Lewat Family Gathering

Kembayan Sosialisasikan Forum Anak Daerah, Siapkan Pengurus Baru untuk 2027

30 Okt 2026 - 21:55 WIB

Kembayan Sosialisasikan Forum Anak Daerah, Siapkan Pengurus Baru untuk 2027

Dua Kafe di Sekayam Jadi Sasaran Razia Narkoba

26 Okt 2026 - 09:20 WIB

Dua Kafe di Sekayam Jadi Sasaran Razia Narkoba

Kopi Saring Juara, Turnamen Mini Soccer Desa Hilir Cup 2026 Sukses Sedot Perhatian

25 Okt 2026 - 07:00 WIB

Kopi Saring Juara, Turnamen Mini Soccer Desa Hilir Cup 2026 Sukses Sedot Perhatian

Kebakaran Hebat di Tayan Hulu Rumah Ludes, 2 Warga Alami Luka Bakar

24 Okt 2026 - 04:40 WIB

Kebakaran Hebat di Tayan Hulu Rumah Ludes, 2 Warga Alami Luka Bakar
Trending di Sanggau