JAKARTA, ZONA Kalbar — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan sebagai pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Hal tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang dibacakan MK pada 6 Oktober 2026.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau memperoleh bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menyelesaikan jenjang pendidikan yang dapat disetarakan dengan SMA atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Pemilu.
Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Salah satu pertimbangannya berkaitan dengan kedudukan hukum (legal standing) para pemohon dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
MK juga mempertimbangkan konteks perkara yang diajukan. Sengketa tersebut merupakan perkara PHPU, sementara status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dilantik pada 20 Oktober 2024.
Dengan kondisi tersebut, persoalan mengenai pemenuhan persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden berada dalam ranah kewenangan lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai persyaratan pencalonan.
Putusan ini menjadi perhatian publik karena menyentuh sejumlah persoalan, mulai dari persyaratan calon pejabat negara, validitas dokumen pendidikan, kewenangan lembaga penyelenggara pemilu, hingga batas kewenangan MK dalam memeriksa perkara PHPU.
LBH Pontianak turut menyoroti putusan tersebut. Lembaga bantuan hukum itu mengajak masyarakat mengikuti perkembangan perkara secara kritis dan objektif dengan tetap berpegang pada putusan resmi lembaga peradilan.
LBH Pontianak menilai proses pencalonan pejabat negara perlu dijalankan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, serta pemenuhan persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
LBH Pontianak juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait perkara tersebut.
Bagi LBH Pontianak, putusan MK tersebut penting ditempatkan dalam konteks hukum secara utuh, termasuk membedakan antara pertimbangan Mahkamah mengenai bukti dokumen pendidikan dengan amar putusan yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Masyarakat pun diimbau mencermati putusan dan perkembangan perkara berdasarkan sumber resmi, bukan berdasarkan potongan informasi yang berpotensi menimbulkan tafsir berbeda.
LBH Pontianak menyatakan tetap membuka layanan bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat sebagai bagian dari upaya melindungi hak keluarga dan masa depan anak.
Bantuan Hukum Cuma-Cuma
Lindungi Hak Keluarga, Lindungi Hak Masa Depan Anak.
(Red)





