Pontianak, ZONA Kalbar.id — Penyerahan dua tersangka beserta barang bukti perkara dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat kepada Kejaksaan Negeri Sintang mendapat sorotan dari kalangan masyarakat.
Ketua Umum Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG), Hadysa Prana, alias Acong menyatakan langkah tersebut sebagai bentuk keseriusan aparat dalam menindak praktik korupsi hingga level desa.
“Ini menunjukkan komitmen nyata penegakan hukum. Dana desa menyangkut langsung kesejahteraan masyarakat, sehingga penyalahgunaannya harus ditindak tegas,” kata Acong, Kamis, 26 Februari 2026.
Kasus ini melibatkan dua tersangka. Hendrikus Mada diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan APBDesa Desa Tinum Baru, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang pada 2022–2024. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 834,5 juta, dengan sisa kerugian sekitar Rp 692,9 juta setelah sebagian dana dikembalikan.
Adapun tersangka lain, Kereng, diduga terlibat dalam korupsi pengelolaan APBDesa Desa Nanga Segulang, Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang pada periode 2016–2018, dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp 1,3 miliar.
Penyidik menduga kedua tersangka menggunakan sejumlah modus, antara lain penyimpangan pelaksanaan kegiatan, penggelembungan anggaran, serta laporan pertanggungjawaban fiktif. Keduanya dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai pelimpahan tahap II, kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II Pontianak. Perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Acong menilai pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bahwa praktik korupsi tidak lagi memiliki ruang, termasuk di tingkat pemerintahan desa. Ia menegaskan, MAUNG akan terus mendorong penguatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.
Selain itu, MAUNG juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan dana desa agar tepat sasaran dan berkontribusi pada pembangunan daerah. Menurutnya, partisipasi publik menjadi kunci dalam mencegah penyimpangan anggaran di masa mendatang.
(ril)
