Fantastis! Rp170 Miliar Kembali, Tapi Penyidik Kejati Kalbar Belum Tetapkan Tersangka

Fantastis! Rp170 Miliar Kembali, Tapi Penyidik Kejati Kalbar Belum Tetapkan Tersangka

Pontianak, Kabar Kita — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp55 miliar dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat periode 2017–2023. Dengan tambahan tersebut, total nilai pemulihan yang telah dilakukan dalam perkara yang sama kini mencapai Rp170 miliar.

Capaian itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Baharuddin Lopa, lantai 4 Kantor Kejati Kalbar, Pontianak, Selasa, 29 April 2026.

Sebelumnya, Kejati Kalbar telah lebih dulu memulihkan kerugian negara sebesar Rp115 miliar dari perkara yang sama. Tambahan Rp55 miliar ini berasal dari titipan uang jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter yang diserahkan kepada penyidik.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, mengatakan penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor 01/O.1/Fd.1/01/2026 tertanggal 2 Januari 2026.

“Tim penyidik kembali berhasil melakukan upaya penyelamatan keuangan negara melalui penitipan uang jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian sebesar Rp55 miliar yang selanjutnya akan disetorkan ke kas negara,” kata Siju dalam keterangan pers.

Menurut dia, dana tersebut berkaitan dengan kewajiban sejumlah badan usaha pertambangan yang sejak 2019 hingga 2022 diwajibkan menempatkan jaminan pembangunan smelter, namun belum merealisasikannya.

Siju menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari pendekatan asset recovery dalam penanganan perkara korupsi, yang tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga pemulihan kerugian negara.

Ia menyebut seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel, termasuk melalui penelusuran aliran dana serta pengamanan aset.

Meski demikian, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Menurut Siju, hal itu merupakan bentuk kehati-hatian agar penetapan tersangka dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara prematur. Penyidik wajib memastikan seluruh konstruksi yuridis telah terpenuhi, termasuk minimal dua alat bukti yang sah,” ujarnya.

Kejati Kalbar memastikan penyidikan masih terus berjalan. Institusi itu juga menyatakan akan terus memperkuat penegakan hukum di sektor sumber daya alam, baik melalui penindakan maupun langkah pencegahan.

Menurut Kejati, perkembangan penanganan perkara ini akan terus disampaikan kepada publik sebagai bentuk keterbukaan informasi dan upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.

(Red)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *