Sanggau, zonakalbar.id- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau kembali menggelar operasi pengawasan orang asing berskala nasional “JAGRATARA” tahap 3 oprasi selama 3 hari itu dimulai sejak 7 Oktober sampai 9 Oktober 2024 dilakukan
sebagai upaya untuk memastikan kepatuhan orang asing terhadap peraturan keimigrasian yang
berlaku.
Operasi kali ini dilaksanakan di salah satu wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau yaitu Kabupaten Melawi. Target operasi kali ini adalah Yayasan Sungai Kehidupan Borneo yang
merupakan sebuah Yayasan yang bergerak di bidang Sosial serta Perusahaan Rafi Kamajaya
Abadi yang terletak di Jalan Provinsi Dusun Sidomulyo 5 Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.
Fokus pemeriksaan WNA ditujukan pada aktivitas orang asing yang berpotensi melanggar peraturan keimigrasian, seperti penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin, dan terlibat dalam
kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan kunjungan.
Bambang Irawan selaku Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kamis (10/10) menyampaikan bahwa saat ini terdapat 20 WNA di Yayasan Sungai Kehidupan Borneo. 11 WNA diantaranya menggunakan Visa On Arrival (VOA), 4 (empat) WNA menggunakan Izin Tinggal
Tetap (ITAS) serta 5 (lima) WNA menggunakan Izin Tetap (ITAP). Seluruh WNA tersebut berkegiatan sebagi sukarelawan (volunteer).
“Sedangkan pada PT. Rafi Kamajaya Abadi saat ini terdapat total 9 orang Warga Negara Asing berkebangsaan Malaysia pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau,” terang Bambang.
Bambang meyebut berdasarkan hasil pemeriksaan pada kedua tempat tersebut, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian. Izin tinggal dan kegiatan yang dilakukan oleh WNA tersebut telah
sesuai dengan aturan yang berlaku.








