Melawi, ZONA Kalbar.id — Deru knalpot bising masih terdengar di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Melawi pada pekan kedua Februari. Di tengah lalu lintas pagi yang padat, personel Polres Melawi menghentikan satu per satu pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Hingga hari kedelapan pelaksanaan Operasi Keselamatan Kapuas 2026, polisi mencatat telah menindak 108 pengendara dengan sanksi tilang karena menggunakan knalpot brong. Barang bukti knalpot yang tidak sesuai standar turut diamankan.
Kepala Pusat Pengendali Operasi (Kapusdal Ops) Polres Melawi, AKP Pipit Supriatna, mengatakan penindakan difokuskan pada pelanggaran yang dinilai meresahkan masyarakat, terutama di ruas Jalan Provinsi hingga Jalan Kota Baru.
Di sepanjang jalur tersebut terdapat fasilitas publik seperti rumah ibadah, rumah sakit, serta kawasan permukiman dengan arus lalu lintas padat. Suara knalpot bising dinilai mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.
“Memasuki hari kedelapan, sudah 108 pengendara kami tindak dengan tilang karena menggunakan knalpot brong,” ujar Pipit, Selasa (9/2/2026).
Menurut dia, penertiban dilakukan dengan pendekatan tegas namun tetap mengedepankan sikap humanis sesuai aturan yang berlaku. Personel di lapangan diminta tidak ragu menindak pelanggaran kasat mata, termasuk aksi balap liar yang kerap muncul di sejumlah titik.
Operasi ini, kata Pipit, akan terus digelar selama masa operasi berlangsung. Ia juga meminta pengendara mematuhi ketentuan spesifikasi teknis kendaraan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan lalu lintas.
Polres Melawi menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap penggunaan knalpot tidak standar maupun aktivitas balap liar yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.
(ril)








